TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus simulator kemudi atau simulator SIM, Soekotjo Sastronegoro Bambang, tak lama lagi akan menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap. "Iya, sudah P21," ujar Soekotjo setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa, 24 Mei 2016.
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Maret lalu. Sukotjo merupakan pelapor kasus yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Jenderal Djoko Susilo tersebut.
Soekotjo sebelumnya menjalani hukuman penjara kurang-lebih 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan. Pada 3 Januari 2014, dia dinyatakan bebas bersyarat.
Dalam kasus simulator SIM ini, Soekotjo ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Djoko sudah menjalani persidangan. Pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis terhadap Djoko selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman Djoko diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.
Di tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, Djoko menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Didik divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Bambang dan Budi hingga hari ini masih menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI