TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto menyelidiki dugaan korupsi anggaran pemerintah baik dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun APBN yang mengalir ke desa tahun 2015. “Kami menerima pengaduan masyarakat, makanya kami lakukan penyelidikan dan pengumpulkan bahan keterangan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso, Selasa, 24 Mei 2016.
Budi mengatakan banyaknya laporan masyarakat soal pembangunan desa seiring dengan tensi politik menjelang pemilihan kepala desa. “Meski ada unsur politis dari lawan-lawan politiknya yang mengadukan, kami tetap melakukan penyelidikan,” katanya.
Apalagi menurutnya, melalui kegiatan dua hari pada Februari 2016 dengan mengundang semua kepala desa, Polres Mojokerto telah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa, dan Bendahara Desa, sebagai antisipasi tindak pidana korupsi.
“Sosialisasi itu bagian dari warning (peringatan) bagi kades agar hati-hati dalam menggunakan dan melaporkan pertanggungjawaban anggaran yang diterima desa,” katanya.
Polres Mojokerto mengagendakan pemeriksaan pada 15 kepala desa yang diduga penggunaan anggaran mereka bermasalah baik secara administrasi maupun pidana. Dari 15 kepala desa itu, baru lima kepala desa yang dimintai keterangan. “Pemeriksaan bertahap, semua akan diperiksa,” kata Budi.
Selain kepala desa, penyidik juga akan memintai keterangan sekretaris dan bendahara desa yang lebih tahu secara teknis kegiatan dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran desa. “Nanti bisa dibantu bendahara desa karena tidak semua kepala desa paham tentang laporan pertanggungjawaban keuangan,” katanya.
Menurutnya, potensi korupsi di tingkat desa semakin terbuka seiring bertambahnya jenis dan jumlah anggaran pembangunan untuk desa. Di desa di Jawa Timur saat ini setidaknya ada tiga jenis anggaran pembangunan dari pemerintah yang dikucurkan ke desa antara lain Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten, Dana Desa dari APBN, dan Bantuan Keuangan (BK) dari APBD Provinsi. “Setiap desa bisa menerima dana lebih dari Rp1 miliar dari ketiga sumber dana tersebut,” katanya.
Baca juga: Lewat APBDes Online, Warga Bangkalan Bisa Awasi Dana Desa
Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Boro Windu Danandito mengatakan sebagai kapolres baru, ia tetap melanjutkan program dan pengungkapan kasus termasuk korupsi. Menurutnya, setiap perbuatan korupsi itu sengaja dilakukan dan dirancang sedemikian rupa. “Termasuk dalam laporan pertanggungjawaban sebuah kegiatan,” katanya.
Maka menurutnya mutlak dibutuhkan penyelidikan yang mendalam sampai permintaan penghitungan kerugian keuangan negara. “Audit kerugian negara oleh lembaga yang berwenang mutlak dibutuhkan karena tidak cukup penyelidikan oleh polisi,” kata bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
ISHOMUDDIN