TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak akan melimpahkan kasus korupsi yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun sudah dua kali kalah praperadilan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengaku tidak akan menyerah.
“Jangan remehkan Kejaksaan. Kami hanya dihalangi di praperadilan,” kata Maruli kepada Tempo, Rabu, 25 Mei 2016.
Maruli menegaskan, Kejaksaan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, bahkan lebih, untuk menyatakan La Nyalla layak ditetapkan sebagai tersangka. Maruli bertekad membawa kasus La Nyalla ini sampai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, menurut Maruli, hanya dengan cara itu, korupsi La Nyalla bisa dibuktikan secara hukum materiil.
“Meski dunia ini runtuh, Kejaksaan akan terus maju,” ucap Maruli.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana pada Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012 dan tersangka tindak pidana pencucian uang dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2011 senilai Rp 1,3 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pertama kalinya pada 16 Maret 2016, esoknya La Nyalla meninggalkan Indonesia. Sampai sekarang, dia masih ada di Singapura.
Dosen hukum pidana Universitas Airlangga, Iqbal Feliziano, memberi masukan bahwa sebaiknya kasus La Nyalla diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi. Iqbal menunjukkan dasar hukum Pasal 9 Undang-Undang KPK. Dalam Pasal itu disebutkan KPK dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.
Senada dengan Maruli, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana secara tegas menyatakan tidak akan menyerah menyelidiki kasus La Nyalla. Kasus ini, menurut Dandeni, sebenarnya ringan, dan Kejaksaan sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Hanya, tutur Dandeni, Kejaksaan terkendala dengan praperadilan dan proses penangkapan La Nyalla. “KPK selama ini juga membantu, memberi informasi, tapi kami masih bisa menangani,” kata Dandeni
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH