TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Saipul Jamil membantah telah mencabuli anak di bawah umur, DS. Bantahan itu disampaikannya pada sidang dengan agenda penyampaian keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, 25 Mei 2016.
Jaksa penuntut umum, Dado Achmad Ekroni, mengatakan terdakwa diberikan haknya, termasuk hak mengingkari apa yang dilakukan. "Terdakwa memiliki hak ingkar. Tapi kami, jaksa penuntut umum, sudah memiliki dua alat bukti mengenai fakta perbuatan yang didakwakan," kata Dado di pengadilan.
Hari ini, Saipul menjalani sidang untuk didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. Ia didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 290 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saipul diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap remaja berusia 17 tahun berinisial DS. Ia ditangkap Tim Resmob Kepolisian Sektor Kelapa Gading pada 18 Februari lalu di rumahnya, Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 nomor 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dado menuturkan, meski sempat membantah hal-hal yang dituduhkan kepadanya, Saipul mengaku kalau ia mengenal saksi korban berinisial DS. Dia juga mengakui DS menginap di rumahnya, serta mengakui kalau saksi korban dibangunkan oleh terdakwa.
"Yang jelas, hari ini kami periksa terdakwa. Ya keterangan untuk dirinya sendiri dan terdakwa punya hak ingkar, yang artinya, jika terdakwa bisa membuktikan hak ingkar itu, akan jadi pertimbangan dan disimpulkan oleh hakim," kata Dado.
Saat ini, Dado mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti, yaitu dari keterangan saksi dan ahli. Nanti juga ada surat yang akan dirangkum sehingga bisa mengarahkan ke satu petunjuk. Adapun barang bukti yang ditunjukkan adalah celana, celana dalam, pakaian yang digunakan terdakwa waktu itu, dan ada seprei.
Pihak Saipul Jamil menuding DS bukan anak di bawah umur. Namun jaksa memiliki barang bukti berupa ijazah dan akta kelahiran, yang keduanya menunjukkan tanggal kelahiran yang sama, yaitu 22 Maret 1998.
Saat ini Saipul menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia diancam hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
LARISSA HUDA