TEMPO.CO, Jakarta – Penyanyi dangdut Saipul Jamil kemarin menjalani sidang kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang dengan agenda penyampaian keterangan terdakwa, Saipul Jamil menyampaikan hal baru di persidangan.
Menurut pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, poin baru yang disampaikan kliennya itu diharapkan bisa menjadi bukti untuk terlepas dari jeratan hukum.
"Kami sudah menyampaikan hal baru di persidangan. Insya Allah, mudah-mudahan dapat dipertimbangkan nantinya sehingga menjadikan keuntungan buat kami yang dapat membantah dengan bukti dan saksi," kata Kasman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 25 Mei 2016.
Selama ini, kata Kasman, pihaknya selalu menyampaikan keterangan yang sama antara saksi dan bukti. Ia mengungkapkan tidak ada satu jengkal pun yang berubah atas keterangan terdakwa yang baru saja disampaikan.
Adapun poin baru yang disampaikan Saipul di persidangan, dinilai Kasman sangat sensitif sehingga tidak bisa disampaikan di publik. "Intinya apa yang dituduhkan itu tidak pernah ada. Tidak terjadi hal-hal yang seperti isu selama ini," kata Kasman.
Selain itu, Saipul Jamil menyampaikan proses perkenalan awal dengan DS sampai dengan DS berada di rumah malam itu. Selama ini masyarakat tahu bahwa DS itu diajak Saipul berdasarkan keterangan dari saksi yang memperkenalkan DS. "Justru dari awal, DS meminta kepada Saipul untuk menginap di rumahnya," kata Kasman.
Baru saat pertemuan ketiga itulah DS berhasil menginap di rumahnya. Dalam persidangan, Saipul Jamil sempat curiga ada pihak yang sengaja menjebaknya. "Saipul memberikan jawaban (di persidangan), 'Ada apa? Siapa yang merencanakan semua ini?'," kata Kasman.
Saipul Jamil kemarin menjalani sidang untuk didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. Ia didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 290 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saipul Jamil diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap remaja berusia 17 tahun berinisial DS. Ia ditangkap tim Resmob Kepolisian Sektor Kelapa Gading pada 18 Februari lalu di rumahnya, di Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5, RT 25 RW 12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat ini Saipul Jamil ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia diancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
LARISSA HUDA