TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jessica tiba dengan pengawalan ketat kepolisian sekitar pukul 10.50 WIB.
Dengan menggunakan kaus bergaris hitam, Jessica berjalan menunduk begitu tiba di gedung Kejaksaan. Dia langsung masuk ke gedung tanpa menyampaikan sepatah kata kepada awak media yang sudah menunggunya.
Hari ini, 27 Mei 2016, kepolisian melakukan penyerahan tahap dua dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya ditempatkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara Jessica. "Penyidik datang menyerahkan barang bukti dan berkas kemudian kami lakukan penelitian, setelah itu kami buatkan berita acara," kata Hermanto.
Setelah serah terima selesai, Kejaksaan akan mengantarkan Jessica menempati ruang tahanan barunya. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu proses persidangan. "Kami sudah koordinasikan dengan Rutan Pondok Bambu," ujar Hermanto.
Jessica mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016. Dia sudah mengalami masa perpanjangan penahanan sebanyak empat kali.
Kemarin, berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap menjelang dua hari batas masa penahanan berakhir. Sebelumnya, berkas Jessica bolak-balik antara penyidik dan Kejaksaan karena dianggap kurang alat bukti.
NINIS CHAIRUNNISA