TEMPO.CO, Jakarta - Wayan Mirna Salihin, 29 tahun, tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dicampur sianida di salah satu kafe di Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Rekan Mirna saat kuliah di Australia, Jessica Wongso, 27 tahun, ditetapkan menjadi tersangka dalam kematian Mirna.
Sampai hari ini, sudah hampir 120 hari Jessica berada di tahanan. Perempuan lulusan universitas di Australia ini harus menjalani empat kali perpanjangan penahanan karena penyidik Polda Metro Jaya kekurangan alat bukti untuk melanjutkan berkasnya ke pengadilan.
Hari ini, berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, kasus yang cukup menarik perhatian publik itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut ini kronologi kasus tersebut.
6 Januari 2016
Mirna bertemu dengan rekannya, Jessica dan Hani, di Kafe Olivier setelah lama tak berjumpa pascaselesai kuliah. Mirna meminum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica. Setelah meminum seteguk, Mirna kejang dan tewas dengan mulut berbusa.
9 Januari 2016
Jenazah Mirna diizinkan diautopsi, sebelumnya pihak keluarga menolaknya.
11 Januari 2016
Kepolisian melakukan prarekonstruksi di lokasi tempat Mirna tewas. Jessica dan Hani hadir dalam prarekonstruksi itu.
18 Januari 2016
Dari hasil autopsi, penyidik memastikan Mirna tewas karena kandungan sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya. Ada kandungan sianida 15 miligram.
19 Januari 2016
Penyidik meminta bantuan polisi Australia dalam penyelidikan pembunuhan Mirna. Hal tersebut dibutuhkan untuk mematahkan keterangan salah satu saksi yang tak sesuai dengan hasil penyelidikan.
29 Januari 2016
Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Keesokan harinya, penyidik langsung melakukan penahanan.
21 Februari 2016
Penyidik polisi menyerahkan berkas perkara Jessica kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pertama kalinya.
3 Maret 2016
Jaksa mengembalikan berkas karena dianggap belum lengkap.
21 Maret 2016
Penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica yang sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa untuk yang kedua kalinya.
4 April 2016
Jaksa pun kembali mengembalikan berkas itu karena masih ada yang harus dilengkapi penyidik.
22 April 2016
Berkas perkara Jessica diserahkan untuk yang ketiga kalinya kepada jaksa. Lagi-lagi berkas dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi keterangan ahli racun.
10 Mei 2016
Penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica yang sudah dilengkapi dengan keterangan saksi ahli racun.
17 Mei 2016
Berkas dikembalikan untuk yang keempat kalinya, agar alat bukti dilengkapi. Salah satunya terkait dengan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dari penyidikannya di Australia bersama Australian Federal Police (AFP).
18 Mei 2016
Penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Jessica yang kelima kalinya.
27 Mei 2016
Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jessica pindah ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
NINIS CHAIRUNNISA