Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Pesantren di Lumajang Dukung Hukuman Kebiri  

image-gnews
ilustrasi pemerkosaan anak. Tempo/Inda Fauzi
ilustrasi pemerkosaan anak. Tempo/Inda Fauzi
Iklan

TEMPO.COLumajang - Pondok pesantren di Kabupaten Lumajang menggalang dukungan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Penggalangan seribu tanda tangan ini digelar di Pondok Pesantren Ulul Albab, Desa Panggunglombok, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu, 28 Mei 2016.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kain sepanjang sekitar 20 meter diikat pada tonggak bambu dan dibentangkan di jalan masuk pesantren sebagai media tanda tangan dukungan hukuman kebiri. Penggalangan tanda tangan ini digelar bersamaan dengan acara Tasyakuran Santri dan Tabligh Kebangsaan bertema “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Harga Mati, Indonesia Jaya”. 

Mahmudah Nur Hasanah, alumni Pesantren Ulul Albab, mengatakan penggalangan tanda tangan ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk memberlakukan hukuman kebiri terhadap predator anak dan perempuan. Menurut Mahmuda, hukuman yang diterapkan selama ini ternyata tidak mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dan perempuan. "Yang belum melakukan tidak takut untuk melakukannya dan yang sudah pernah melakukan tidak jera untuk mengulanginya," katanya. 

Adapun Direktur Yayasan Ulul Albab Fahrur Rozi mengatakan hukuman kebiri terhadap predator anak dan perempuan harus segera diberlakukan. "Kasus pemerkosaan anak dan perempuan, hari-hari ini kian mengkhawatirkan," ujar Rozi. 

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), kata Rozi, sudah diajukan, tapi belum disetujui DPR. Penggalangan tanda tangan ini sebagai dukungan moral agar perpu itu segera disetujui dan dilaksanakan. "Hukuman yang diberlakukan selama ini tidak pernah membuat jera di samping aturan yang tidak tegas," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rozi juga mengatakan persoalan pemerkosaan dan minuman keras ini sudah berada di titik nadir. Minuman keras juga kerap berkontribusi terhadap kejahatan seksual, selain pengaruh video porno yang mudah diakses melalui Internet. 

Anggota DPRD Jawa Timur, Toriqul Haq, juga mendukung pemberlakuan hukuman kebiri. "Seharusnya pemerintah sejak dulu menerapkan aturan ini," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. "Lembaga yudikatif harus segera memberlakukan aturan yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak dan wanita." 

Menurut dia, tidak ada alasan apa pun untuk tidak memberlakukan hukuman kebiri itu. "Tidak ada alasan apa pun, baik itu HAM maupun hak hidup. Efeknya, dampak dan akibat dari kejahatan seksual ini juga melanggar hak asasi anak dan kehidupan," ujarnya.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

21 jam lalu

Tangkapan layar - Sejumlah dump truck terjebak banjir lahar dingin Gunung Semeru di DAS Regoyo, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Minggu 3 Maret 2024. (ANTARA/HO-BPBD Lumajang)
Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.


Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

3 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.


Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

18 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.


Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

23 hari lalu

Logo Partai Gerindra
Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

26 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

27 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

32 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

33 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

41 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kode Khusus Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Suap Perkara Mahkamah Agung: dari SIO hingga Pesantren

Dalam perkara suap Mahkamah Agung, Sekma Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.


Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

46 hari lalu

Satu-satunya akses jalan menuju Pondok Pesantren Khoirur Rooziqiin melalui pematang empang dan kandang kambing di Jalan Rawa Maya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Viral Pondok Pesantren di Depok Terkurung Tanpa Akses Jalan

Pondok Pesantren Khoirur Rooziqiin di Beji Depok viral di media sosial karena terkurung tanpa akses keluar masuk.