TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri sumber keuangan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
Nurhadi terindikasi terlibat dalam kasus suap yang menyeret Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. "Yang kasus kemarin ada permintaan dari KPK dan kami sudah penuhi," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf Ali di Lembaga Pertahanan Nasional, Sabtu, 28 Mei 206.
Yusuf mengatakan PPATK sebelumnya pernah menemukan rekening mencurigakan atas nama istri Nurhadi. Rekening itu sudah dikirimkan ke kejaksaan pada 2010. "Setelah itu, kami belum terima dari kejaksaan," ujarnya.
Meski demikian, Yusuf menyatakan saat ini lembaganya masih memproses permintaan lembaga antirasuah tersebut. Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak menelusuri duit Rp 1,7 miliar yang ditemukan di rumah Nurhadi.
Selain keluarga Nurhadi, PPATK menelisik sumber keuangan Royani, sopirnya. "Sopir itu ditanya gimana dia bisa beli rumah seperti itu, dia punya mobil. Padahal cuma sopir kan? Begitu logikanya. Makanya kita cari," tuturnya.
Kasus ini bergulir saat KPK menangkap Edy dan pengusaha yang diduga sebagai perantara suap, Doddy Arianto Supeno. Transaksi itu diduga berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Lippo Group.
Nurhadi diduga terlibat. Saat lembaga antikorupsi menggeledah rumahnya, ditemukan duit Rp 1,7 miliar dari berbagai mata uang dan dokumen yang diduga sebagai berkas perkara Grup Lippo.
MAYA AYU PUSPITASARI