TEMPO.CO, Jakarta - Polemik penghentian kegiatan sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berlanjut. Untuk mengetahui motif utama di balik pelarangan tersebut, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Sarmuji, mengatakan akan segera menanyai OJK.
"Tak harus memanggil dalam acara khusus. Tapi nanti, kalau ada pertemuan dengan OJK dengan agenda apa saja, ini layak kami pertanyakan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Mei 2016.
Politikus asal Fraksi Golkar itu menganggap keputusan OJK tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, ia menganggap eksistensi LSPP di masyarakat perbankan sudah diakui. "Barangkali karena masyarakat perbankan merasa puas atas hasil sertifikasi," ujarnya.
Dengan tak dianggapnya sertifikasi LSPP, berarti hanya tinggal satu pilihan lembaga sertifikasi yang tersisa bagi industri perbankan, yaitu Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR). Hal ini, kata Sarmuji, membuat persaingan penyelenggara sertifikasi menjadi rawan monopoli.
Masyarakat perbankan menjadi tak memiliki lagi pilihan penyelenggara. Padahal DPR menginginkan lembaga sertifikasi saling bersaing memberi jasa terbaik agar pengguna bisa memilih secara bebas. "Jadi, kalau LSPP ini ditutup, yang dirugikan seluruh masyarakat perbankan," ucapnya.
OJK menganggap pengakuan dari masyarakat perbankan terhadap LSPP seharusnya sudah cukup menjadi pertimbangan OJK memberi izin kepada LSPP. Karena itu, ia akan menanyakan motif di balik keputusan yang diambil OJK tersebut.
"Kalau alasannya tak masuk akal, sulit diterima, kami akan minta ditinjau kembali," tuturnya.
EGI ADYATAMA