TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menolak rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang akan mengenakan denda Rp 500 ribu kepada pemudik yang terlalu lama istirahat di rest area jalan tol. Menurut dia, rencana tersebut tidak masuk akal lantaran tidak ada dasar hukum yang jelas.
“Bahkan bisa dikategorikan sebagai sebuah pungutan liar (pungli),” kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 29 Mei 2016.
Tulus menyebut rencana tersebut merupakan gagasan yang kontra produktif dari sisi keselamatan pengemudi itu sendiri. Selama ini, pemerintah selalu mengimbau kepada masyarakat untuk beristirahat jika sudah lelah berkendara. “Selama ini tempat yang paling aman dan memenuhi syarat untuk beristirahat adalah rest area yang berada di jalan tol,” katanya.
Tulus menyebutkan beberapa cara untuk mengatasi kemacetan yang mengunci saat arus mudik. Salah satunya adalah dengan cara memberlakukan sistem buka-tutup di rest area tertentu, khususnya di rest area strategis. ”Sehingga diharapkan mereka bisa menyebar ke rest area terdekat,” ucap Tulus.
Selain itu, jika kepadatan arus lalu lintas di jalan tol sudah melebihi batas maksimal, cara yang bisa dilakukan adalah dengan menutup jalan tol atau dialihkan kepada jalan nontol. Cara lainnya, menurut Tulus, bisa juga dengan menggratiskan jalan tol.
“Sehingga tidak ada transaksi di loket pembayaran sampai kemacetan di jalan tol terurai kembali,” katanya.
Selama ini, kata Tulus, sumber kemacetan terjadi karena lamanya transaksi di loket pembayaran jalan tol yang masih manual. Seharusnya, kata dia, transaksi di jalan tol sudah wajib menggunakan e-toll atau bahkan menggunakan sistem on board unit (OBU).
Selain itu, pemerintah bisa menambah kapasitas angkutan umum, baik kereta api dan atau bus umum. Dengan begitu, pemudik tidak menggunakan kendaraan pribadi, dan berpindah ke angkutan umum.
“Para pimpinan daerah, seharusnya memperbaiki angkutan umum di daerahnya. Karena alasan pemudik menggunakan kendaraan pribadi, karena di daerah akses angkutan umumnya tidak memadai,” kata Tulus.
LARISSA HUDA