TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah tercapai sejumlah kesepakatan, di antaranya tentang biaya penyelenggaraan.
Pemerintah daerah, kata dia, akan menanggung biaya penyelenggaraannya menggunakan anggaran daerah atau APBD. "Biaya nanti akan pakai APBD," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.
Tjahjo menuturkan anggaran negara tetap siap diperbantukan untuk situasi dan kondisi tertentu. "APBN biaya tertentu, misalnya pengamanan untuk daerah konflik yang perlu aparat penegak hukum, kan perlu dana lebih," katanya.
Revisi Undang-Undang Pilkada ditargetkan disahkan pada akhir bulan ini, 31 Mei. Ada dua hal yang harus diselaraskan oleh pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Sudah tinggal menyelaraskan, tinggal dua poin," kata Tjahjo.
Pertama, kata dia, terkait dengan calon inkumben yang ingin mengikuti pilkada kembali. "Apakah cukup cuti kampanye atau pendaftaran," ujar politikus asal PDI Perjuangan ini.
Selanjutnya, poin kedua yang belum disepakati oleh kedua belah pihak yaitu sanksi bagi peserta pilkada dan tim pemenangannya yang tertangkap melakukan politik uang. "Money politic langsung didiskualifikasi, tapi ancaman hukuman untuk timnya gimana," ujar Tjahjo.
GHOIDA RAHMAH