TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tak ada perubahan syarat dukungan untuk calon independen atau perseorangan maupun partai politik dalam revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Syarat dukungan untuk calon independen tetap 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di pemilu sebelumnya.
"Itu enggak ada perubahan, sudah selesai itu," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 Mei 2016. Pernyataan ini membantah munculnya wacana untuk memperberat syarat dukungan calon perseorangan agar setara dengan calon dari partai politik.
Perdebatan juga sempat terjadi untuk syarat bagi partai politik. Opsi pertama, 15 persen dari suara DPRD atau 20 persen suara sah, dan opsi kedua, 20 persen dari DPRD atau 25 persen suara sah. "Ambang batas parpol disepakati 20-25 persen," ucap Tjahjo lagi.
UU Pilkada ditargetkan selesai direvisi dan disahkan pada akhir bulan ini, 31 Mei. Namun, masih ada dua hal yang harus diselaraskan pihak pemerintah dan DPR. "Sudah tinggal menyelaraskan, tinggal dua poin," kata Tjahjo.
Pertama adalah terkait dengan petahana atau inkumben yang ingin mengikuti pilkada kembali. "Apakah cukup cuti kampanye atau pendaftaran," katanya.
Selanjutnya, poin kedua yang belum disepakati kedua pihak, yaitu sanksi bagi peserta pilkada dan tim pemenangannya yang tertangkap melakukan politik uang. "Money politic langsung didiskualifikasi, tapi ancaman hukuman untuk timnya gimana," ujar Tjahjo.
GHOIDA RAHMAH