TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Heru mengatakan tersangka kasus dana hibah bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Matalliti, akan langsung diserahkan ke Kejaksaan setelah ia tiba di Indonesia.
"Yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada penyidik Kejaksaan," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Mei 2016.
La Nyalla dipulangkan ke Indonesia setelah kehabisan masa izin tinggal di Singapura. "Saudara LN dalam posisi over stay atau kehabisan masa izin tinggal di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk dipulangkan ke Indonesia," tutur Heru.
La Nyalla dipulangkan dengan pesawat GA 835 rute penerbangan Singapura-Jakarta pukul 17.35 WIB dan baru akan tiba pukul 18.30 WIB. Menurut Heru, La Nyalla telah diberi surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk kepulangannya ke Indonesia.
"Yang bersangkutan dipulangkan dengan pengawalan petugas imigrasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura," ujar Heru.
La Nyalla merupakan buron kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu sebagai tersangka.
La Nyalla menggunakan dana itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim Rp 5,3 miliar. Atas kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa kali mengeluarkan surat perintah penyidikan.
ABDUL AZIS