Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Pulau G, Nelayan Gugat Izin Reklamasi Pulau Lain

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sejumlah nelayan Muara Angke Jakarta Utara berunjuk rasa meminta keadilan atas gugatan izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 31 Mei 2016. TEMPO/Danang
Sejumlah nelayan Muara Angke Jakarta Utara berunjuk rasa meminta keadilan atas gugatan izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 31 Mei 2016. TEMPO/Danang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa bersyukur terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan para nelayan atas izin reklamasi Pulau G. Selain Pulau G, pihaknya tengah melayangkan gugatan atas pembangunan tiga pulau. "Pulau F, I, dan K sedang berjalan gugatannya," kata dia di PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.  

Alghiffari mengatakan putusan majelis hakim belum final karena pihak tergugat akan mengajukan banding. Namun putusan itu bermakna reklamasi harus segera dihentikan hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menilai, meski tergugat, yaitu PT Muara Wisesa Samudra, akan mengajukan banding, pihaknya tetap optimistis akan menang hingga tingkat Mahkamah Agung. Persoalan reklamasi, kata dia, bukan hanya perihal prosedur. Ada dampak lingkungan yang dialami nelayan dengan berkurangnya pendapatan mereka.  

Alghiffari mengatakan putusan di PTUN ini dijadikan acuan untuk perkara reklamasi yang lain, termasuk yang saat ini tengah berjalan, yaitu gugatan terhadap Pulau F, I, dan K. Selain itu, jadi acuan bagi pemerintah pusat yang mengambil kebijakan. "Dari putusan sudah dilihat, reklamasi totally keliru, tidak ada manfaatnya bagi kepentingan publik," ujarnya.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Alghiffari, hasil putusan majelis hakim lebih kuat dibanding kebijakan moratorium reklamasi dari pemerintah pusat. Sebab, putusan itu tegas mengisyaratkan reklamasi harus dihentikan hingga ada keputusan hukum tetap, dibanding moratorium reklamasi yang hanya berlaku 6 bulan.  

Alghiffari pun meminta Presiden Jokowi memperhatikan hasil putusan ini. Pihak eksekutif, kata dia, harus menghormati yudikatif. Sebagai negara hukum, keputusan pengadilan harus dihormati semua pihak, tidak hanya swasta, tetapi juga pemerintah.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan usai menyegel pulau reklamasi 7 juni 2018. TEMPO/Amston Probel
Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.


Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

19 April 2018

Salah satu sisi Pulau D yang sudah selesai dibangun
Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

Polisi bertanya kepada Menteri Siti Nurbaya bagaimana proses pembuatan rekomendasi ke pengembang reklamasi.


Panggil 15 Saksi, Polisi: Ada Indikasi Korupsi Pulau Reklamasi

18 Januari 2018

Salah satu sisi Pulau D yang sudah selesai dibangun
Panggil 15 Saksi, Polisi: Ada Indikasi Korupsi Pulau Reklamasi

Polda Metro telah meningkatkan status kasus NJOP pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.


Bos Pengembang Pulau G Diperiksa KPK Terkait Reklamasi

15 November 2017

Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan menyegel salah satu pulau yang sedang dalam proses reklamasi, yakni Pulau G. TEMPO/Subekti
Bos Pengembang Pulau G Diperiksa KPK Terkait Reklamasi

Bos PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi korporasi dalam reklamasi.


Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot

9 November 2017

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, seusai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman pajak dan retribusi bersama KPK di gedung KPK, Jakarta, 25 September 2017. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah KPK untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak dengan menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 35,2 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot

Polda Metro Jaya bakal memanggil pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan korupsi proyek reklamasi, termasuk Djarot Saiful Hidayat.


Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya

5 November 2017

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya

Polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pijakan penyelidikan kasus reklamasi teluk Jakarta.


KPK Dalami Dugaan Korupsi Korporasi dalam Proyek Reklamasi

30 Oktober 2017

Ratusan warga pesisir pantai Jakarta melakukan aksi demo di depan gedung Balaikota DKI Jakarta, 17 Oktober 2017. Dalam aksinya warga menuntut janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan proyek reklamasi Jakarta. TEMPO/Subekti.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Korporasi dalam Proyek Reklamasi

KPK tengah membuka penyelidikan tentang perkara korupsi korporasi berkaitan dengan proyek reklamasi.


KPK: Pemanggilan Sekda DKI Pengembangan Kasus Lama Reklamasi

30 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. ANTARA
KPK: Pemanggilan Sekda DKI Pengembangan Kasus Lama Reklamasi

Pemeriksaan KPK kali ini berfokus pada reklamasi Pulau G, yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land Grup.


KPK Periksa Sekda DKI Soal Reklamasi Pulau G

27 Oktober 2017

Presiden Direktur PTAgung Podomoro Land(APL) Tbk,CosmosBatubara usai mendatangi Balai Kota Jakarta untuk membahas kelanjutan reklamasi Pulau G dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, 13 September 2016. TEMPO/Larissa
KPK Periksa Sekda DKI Soal Reklamasi Pulau G

Saefullah menyebutkan KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta soal proyek reklamasi Teluk Jakarta.


KPK Periksa Sekda DKI Soal Kasus Suap Raperda Reklamasi

27 Oktober 2017

Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono meninjau Koridor 13 Transjakarta, 8 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
KPK Periksa Sekda DKI Soal Kasus Suap Raperda Reklamasi

Saefullah diperiksa soal suap yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, dan proses pembahasan Raperda Reklamasi.