TEMPO.CO, Semarang - Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Jawa Tengah prihatin atas banyaknya anak di wilayahnya yang menikah di usia dini. Karena belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan aturan, mereka mengajukan dispensasi ke pengadilan agar bisa menikah.
“Tahun 2015 lalu, anak yang mengajukan dispensasi menikah sebanyak 3.500 anak. Ini jumlah yang sangat banyak,” kata Ketua Tim PKK Jawa Tengah Siti Atikoh Suprihatin di Semarang.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur usia menikah bagi calon mempelai laki-laki harus mencapai 19 tahun dan mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun. Namun, bagi mereka yang masih berusia di bawah usia itu, bisa tetap menikah dengan cara mengajukan dispensasi pernikahan dini melalui pengadilan agama.
Atikoh menyatakan jumlah 3.500 anak itu hanya mereka yang mengajukan dispensasi. Ia memperkirakan warganya yang melakukan pernikahan dini juga sangat banyak. Orang disebut melakukan pernikahan dini jika usianya di bawah 20 tahun. Sesuai anjuran kesehatan, usia wanita menikah di bawah 21 tahun tidak disarankan karena belum siap menerima kehamilan.
Menurut Atikoh, banyak faktor kenapa remaja melakukan pernikahan dini. Misalnya, jika di sebuah kampung ada remaja yang sudah menikah maka yang lain ikut-ikutan menikah.
“Mereka menikah bukan karena sudah sadar dan siap lahir batin tapi hanya ikut-ikutan,” katanya. Atikoh menambahkan, bagi perempuan yang telat menikah maka malah dijuluki GOLKAR atau kepanjangan golongan kasep rabi (golongan telat menikah). Atikoh sendiri mengaku pernah mendapatkan label GOLKAR. Ia baru menikah diusia 28 tahun dan memiliki anak pada usia 31 tahun.
PKK Jawa Tengah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan dini. Atikoh menyebut penundaan menikah bisa dilakukan dengan menerapkan wajib belajar 12 tahun. Selain itu, PKK juga mendorong adanya pendidikan lokal berupa reproduksi. “Remaja juga harus diberi ilmu parenting,” kata Atikoh.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yuliyanto Prabowo menyatakan pihaknya sudah mengkampanyekan program penundaan usia perkawinan.
“Harapannya, orang menikah memang sudah siap lahir dan batin termasuk usianya tidak anak-anak,” kata dia.
Selain itu juga dilakukan kesehatan reproduksi remaja dengan pelayanan kesehatan atau kebidanan secara berkesinambungan.
Yuliyanto menyatakan pernikahan dini, termasuk membahayakan karena bisa mengancam ibu dan bayinya.
ROFIUDDIN