TEMPO.CO, Jakarta - Uber didenda 800 ribu euro (sekitar Rp 12,02 miliar) di Prancis pada Kamis, 9 Juni 2016, terkait layanan berbagi tumpangan kontroversial UberPOP.
Uber menghentikan layanan UberPOP di Prancis pada Juli akibat protes dari sopir taksi umum. UberPOP kemudian dilarang di Prancis.
Dalam persidangan yang berakhir pada Kamis tersebut, Uber didakwa dengan “kasus penyelenggaraan secara ilegal suatu sistem yang membuat klien berhubungan dengan penyedia layanan transportasi secara gratis.”
CEO UberPOP di Prancis Thibaud Simphal dan direktur jenderal perusahaan itu di wilayah Eropa Barat, Pierre-Dimitri Gore-Coty, masing-masing dijatuhi denda 30 ribu euro (sekitar Rp 450,7 juta) dan 20 ribu euro (sekitar Rp 300 juta). Setengah jumlah denda terhadap Uber dan dua petingginya itu ditangguhkan.
Pengacara Uber mengatakan perusahaan itu akan segera mengajukan banding.
Uber juga dituduh membuat iklan yang menyesatkan karena menggambarkan layanan itu sah secara hukum.
AFP menulis, Uber saat ini merupakan salah satu perusahaan start-up paling berhasil dengan perkiraan bernilai US$ 50 miliar. Uber ada di lebih dari 50 negara.
ANTARA