TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pria, JL, 32 tahun, warga Kampung Gubug, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, tega menyerang dan menganiaya istrinya, Sami, 31 tahun, hingga kondisi korban kritis. Padahal dia baru saja pulang setelah bersilaturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dari rumah kerabatnya.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla, mengatakan peristiwa nahas itu bermula ketika JL baru saja tiba di rumah pada Rabu, 6 Juli 2016, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia lalu menanyakan keberadaan mertuanya kepada istrinya.
"Neng, ibu ke mana?" kata Endang menirukan ucapan JL kepada istrinya itu, Kamis, 7 Juli 2016.
Sami menjawab ketus dan sekenanya saja. Perempuan muda ini menjawab pendek, "Di Jonggol." Padahal ibunya, atau mertua JL, ada di warung depan rumah.
Jawaban itu diduga menyulut emosi sang suami. Setelah bertemu dengan mertuanya yang ternyata tak pergi ke Jonggol, JL mengambil sebilah golok lalu mengayunkannya ke arah istrinya dari belakang.
Disabet dengan keras begitu, bagian kepala dan punggung Sami robek dan mengucurkan darah. Teriakannya mengundang tetangga yang kemudian melarikan Sami ke rumah sakit. "Di kepala korban mendapatkan 10 jahitan, sedangkan di punggung 18 jahitan," kata Endang.
Polisi yang mendapatkan laporan dari warga setempat segera melakukan penyelidikan dan menangkap JL. Dia dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat.
"Ancamannya penjara lebih dari lima tahun," kata Endang.
ADI WARSONO