TEMPO.CO, Bekasi - Dua orang pejabat di Kota Bekasi, Kepala Dinas Sosial Agus Dharma dan Kepala Dinas Pendidikan Rudi Sabarudin turun status setelah dicopot dari jabatannya masing-masing oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Keduanya saat ini menjadi pegawai negeri sipil biasa.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Dinar Faizal Badar mengatakan pencopotan terhadap dua pejabat itu dilakukan pada Selasa, 19 Juli 2016 lalu. Pencopotan setelah ada rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Kota Bekasi. "Ada beberapa pertimbangan yang merekomendasikan pemberhentian dari jabatan struktural," ujarnya, Minggu, 24 Juli 2016.
Menurut Dinar, dua pejabat itu dinilai melanggar kontrak kinerja sebagai aparatur sipil negara. Namun, ia tak menjelaskan secara detail ihwal pelanggaran yang dilakukan dua pejabat itu.
Dinar menjelaskan, tugas pokok Baperjakat memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Bekasi, yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dari jabatannya. “Hal itu mengacu pada Pasal 14 Permen Nomor 100 tahun 2000 tentang tugas pokok Baperjakat," katanya.
Kepala Bidang Administrasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Ali Sofyan mengungkapkan, pencopotan Rudi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016, yang dinilai tidak memuaskan.
Ali menjelaskan, pada saat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PPDB beberapa waktu lalu, ditemukan masih ada orangtua calon siswa yang tidak terlayani dengan baik. "Penyerapan anggaran di Dinas Pendidikan juga rendah," ucapnya.
Ali memaparkan contoh, tidak ada bangku di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margajaya I dan II di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Itu terjadi akibat anggaran pengadaan meubeler tidak terserap.
Adapun Agus Dharma dinilai tidak maksimal kinerjanya sebagai Kepala Dinas Sosial. Akibatnya, pelayanan sosial kemasyarakatan tidak berjalan baik. Penyerapan anggaran di Dinas Sosial juga minim pada 2016.
Ali menjelaskan, posisi Kepala Dinas Pendidikan diisi oleh Pelaksana tugas, yaitu Alexander Zulkarnaen. Alex juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan Kepala Dinas Sosial kini dijabat oleh Tri Riadiati yang saat ini sebagai Sekretaris Dinas Sosial.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Reynold Tambunan mengatakan, banyak ditemukan pelanggaran dalam proses PPDB Online. Di antaranya, pungutan biaya masuk ke sekolah negeri melalui jalur afirmasi bagi siswa miskin. "Kami sudah melaporkan soal pungutan itu ke polisi," tuturnya.
ADI WARSONO