TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pihak Rumah Sakit Elisabeth Bekasi, Azas Tigor Nainggolan, mengaku senang orang tuan korban vaksin palsu melaporkan rumah sakit tersebut ke Polda Metro Jaya. Pihak Rumah Sakit menganggap langkah tersebut lebih jelas arah hukumnya dibanding cara sebelumnya.
"Kalau misal keluarga pasien melapor ke polisi itu lebih baik. Kami senang. Kami lebih bagus dilaporin ke polisi daripada dipukulin," kata Azas saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Juli 2016.
Azas merujuk pada adanya insiden keributan antara orang tua korban vaksin palsu dengan pihak rumah sakit, pada 16 Juli lalu saat audiensi di RS Elisabeth. Azas mengatakan saat itu kliennya, Direktur Utama RS Elisabeth Antonius Yudianto, dipukul oleh salah satu pihak keluarga korban.
Dengan adanya pelaporan resmi seperti ini, kata Azas, justru ke depannya lengkah hukumnya akan lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Pihaknya mengaku siap untuk dipanggil oleh Polda Metro Jaya.
Walau begitu, ia mengaku meragukan pihak yang melaporkan RS Elisabeth. Ia mengaku belum mengetahui identitas pelapor karena belum mendapat surat panggilan pemeriksaan resmi dari Polda terkait pelaporan itu.
Azas juga menampik tudingan pelapor bahwa pihak RS belum memenuhi kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap para korban dugaan vaksin palsu. "Keluarga pasien sudah datang ke kami, sudah berapa ratus orang itu. Sudah ada yang check up minta biaya juga ke kami. Gak ada masalah tuh," ujar Azas.
Kemarin, Lima orang orang tua korban vaksin palsu melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Elisabeth, Antonius Yudianto ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka menganggap pihak rumah sakit telah terlibat dengan distributor vaksin palsu untuk mendapatkan keuntungan bagi mereka. Mereka juga menuding pihak RS belum memenuhi janji untuk bertanggung jawab terhadap para pasien.
EGI ADYATAMA