TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara ihwal rencana eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana dalam berbagai kasus. Menurut dia, proses hukum terhadap para terpidana telah dilakukan sesuai dengan aturan.
"Malah, kalau tidak dilaksanakan, itu salah," kata Kalla setelah membuka acara Jumpa Bhakti Gembira Nasional Palang Merah Indonesia dan penanaman pohon bakau di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 Juli 2016.
Ia berujar, para terpidana telah menggunakan haknya, mulai hak mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Menurut Kalla, tugas pemerintah saat ini adalah melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana tersebut.
"Keputusan hukum tertinggi itu ya pengadilan. Pengadilan yang memiliki kewenangan menilai seseorang itu layak dihukum mati atau tidak," ucap Kalla.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak berkomentar banyak mengenai rencana eksekusi tahap ketiga terhadap terpidana mati pengedar narkoba. Meski begitu, kemarin dia mengaku beberapa narapidana mati telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Kejaksaan yang tahu," tuturnya.
Hingga hari ini, proses persiapan untuk pelaksanaan eksekusi mati terus berjalan. Setelah kunjungan keluarga dihentikan sementara, pihak LP Nusakambangan kini menempatkan 14 terpidana mati di ruang isolasi. Keluarga korban juga dihadirkan dalam rapat di Kejaksaan Negeri Cilacap.
ABDUL RAHMAN