Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 2 Tahun, Ivan Haz Beri Rp 250 Juta untuk Korbannya  

image-gnews
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 8 Juni 2016. Tempo/Egi Adyatama
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 8 Juni 2016. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Wahyu Oktaviandi hanya menuntut Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan dua tahun penjara dari ancaman maksimal lima tahun. Tuntutan itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2016.

"Dua tahun itu sudah tinggi loh, lima tahun kan ancamannya," kata Wahyu. Dia menilai Ivan, mantan anggota DPR, bersikap sopan selama pengadilan dan telah membayar uang ganti rugi kepada tiga orang pembantu rumah tangga (PRT) korban kekerasannya.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP itu mengakui melakukan kekerasan fisik kepada baby sitter anaknya, Toipah, serta dua PRT lain yaitu Rasmi dan Endang.

Ivan memukul mata, telinga, punggung, dan kepala Toipah hingga berdarah karena menganggap baby sitter itu tidak becus dalam melakukan pekerjaannya.

Wahyu telah menerima copy surat bukti terdakwa telah memberi uang ganti rugi Rp 250 juta kepada para korban. "Rp 150 juta untuk Toipah, Rp 50 juta untuk Rasmi, dan Rp 50 juta lagi untuk Endang," katanya.

Kepada hakim, Wahyu menjelaskan bahwa Ivan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan primer.

Terdakwa bersalah dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan subsidier.  Dia meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana dua tahun,  dikurangi masa tahanan terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menyatakan dari keterangan saksi ahli, tidak ada gangguan kesehatan permanen pada korban Toipah sehingga terdakwa tidak bisa dikenakan dakwaan primer pasal 90 KUHP.

Dalam pasal itu, luka berat didefinisikan sebagai luka yang menyebabkan kehilangan panca indera dan kehilangan kemampuan melakukan pekerjaan.  

Namun jaksa dapat membuktikan adanya kekerasan fisik lewat visum sehingga terdakwa dikenakan dakwaan subsidier pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Memang dia (Toipah) mengalami luka. Namun ya luka saja bukan luka berat seperti dakwaan primer."

Ivan Haz tidak berkomentar banyak saat ditanya wartawan mengenai persiapan sidang berikutnya. "Step-step lagi ya nanti, Insya Allah ada," katanya. Panjanglah ceritanya,  ujarnya, masih ada kesempatan. Majelis kakim akan kembali membuka sidang pada 2 Agustus 2016.

IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | UWD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

19 jam lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

2 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

8 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

8 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

25 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.