TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 46 warga negara asing terjaring razia petugas Imigrasi Kelas II A Bekasi di Apartemen Center Poin, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, selama dua hari, 25-26 Juli 2016. Para ekspatriat itu digelandang petugas karena tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Is Edy Ekoputranto mengatakan para ekspatriat yang terjaring razia, di antaranya 21 warga asal India dan 25 lainnya dari berbagai negara di Eropa maupun Asia. "Kami masih mendalami pelanggaran yang mereka lakukan," kata Eko, Rabu, 26 Juli 2016.
Eko mengatakan untuk sementara baru 21 warga India yang teridentifikasi melanggar Pasal 122-a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Mereka tinggal di Indonesia hanya menggunakan bebas visa kunjungan wisata," kata Eko.
Padahal, menurut Eko, berdasarkan hasil penyelidikan mereka tinggal di Indonesia untuk mencari pekerjaan. Namun, para ekspatriat tersebut tak mampu menunjukkan dokumen seperti paspor, biaya hidup, dan tujuan wisata. "Paspor katanya dibawa oleh pihak ketiga, padahal seharusnya paspor selalu dibawa," katanya.
Eko menjelaskan, 21 warga asal India itu sudah tiga pekan tinggal di apartemen tersebut secara menyewa. Satu kamar bisa dihuni enam orang. Karena itu, saking banyaknya warga asing membuat kecurigaan masyarakat, sehingga ditindak lanjuti dengan melakukan razia orang asing. "Kami juga menemukan 25 warga asing dari berbagai negara, mereka masih diperiksa," katanya.
Menurut dia, dengan tak mengantongi visa bekerja, negara kehilangan pendapatan dari pajak. Sebab, setiap sebulan sekali, para ekspatriat yang bekerja diwajibkan membayar pajak tenaga asing sebesar US$ 100. Karena itu, mereka terancam dijerat dengan Pasal 122 A, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancamannya lima tahun pidana penjara.
ADI WARSONO