TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Tingkat bunga tersebut akan berlaku untuk periode 24 Juni 2016 sampai 14 September 2016.
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan bank umum dipertahankan sebesar 6,75 persen dan valas 0,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR sebesar 9,25 persen.
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, menuturkan keputusan untuk mempertahankan itu sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas. "Ini di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga," ujar Samsu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Juli 2016.
Samsu mengatakan, meski tekanan inflasi meningkat, hal itu masih dapat terkendali, sehingga kebijakan moneter bersifat akomodatif. Selain itu, likuiditas rupiah tetap terjaga. “Perbankan terlihat dapat melanjutkan penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.”
Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi itu di tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Samsu menjelaskan, dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," ujarnya.
GHOIDA RAHMAH