TEMPO.CO, Oslo - Seorang polisi di Norwegia menghukum dirinya sendiri setelah sadar dirinya melanggar aturan. Aparat penegak hukum itu tidak mengenakan jaket keselamatan atau jaket pelampung saat berada di atas kapal. Ia memilih membayar denda kepada dirinya atas pelanggaran itu.
Akibat aksi jujurnya tersebut, sang polisi lantas mendapat perhatian luas dan langsung menjadi incaran media setempat. Aksi Arne Stavnes kemudian dimuat di halaman satu surat kabar lokal, Verdens Gang, lengkap dengan fotonya.
Seperti yang dilansir NDTV pada 25 Juli 2016, pelanggaran yang dilakukan oleh sang polisi terjadi ketika dia sedang melakukan patroli di pulau Utoya, 38 kilometer dari Oslo pekan lalu.
Ketika dia menyadari apa yang telah dilakukannya, polisi itu langsung bereaksi dengan membayar denda senilai US$58 atau setara Rp 765 ribu.
"Fotoku di VG, dan ya, saya lupa memakai pelampung saya. Jadi saya hanya perlu meminta maaf kepada warga negara besar ini, dan terutama untuk beberapa anggota komunitas khusus yang berkomentar untuk VG.no," tulis Stavnes di akun Facebooknya.
Foto itu mendapat komentar yang lucu dari pembaca yang menemukan Arne telah melanggar undang-undang. Pemerintah Norwegia mewajibkan semua orang memakai jaket ketika berada di dalam kapal yang memiliki panjang tidak lebih dari delapan meter.
Menurut survei tahun 2015, 80 persen dari masyarakat Norwegia menyatakan kepuasan dan merasa aman terhadap pelayanan kepolisian mereka.
DAILY STAR|NDTV|NORWAY TODAY|YON DEMA