TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim pendamping keluarga Merry Utami dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Arinta Deam, mengatakan ada dua permintaan yang diajukan kliennya sebelum dieksekusi mati. Menurut dia, Merry ingin bertemu dengan putri dan kedua cucunya.
"Cucunya ada dua dari Mba Devi (putri kedua Merry)," kata Arinta Dea, di Dermaga Wijaya Pura Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis, 28 Juli 2016. Dia baru bertemu dengan cucu pertamanya. "Yang 3 tahun sudah pernah ketemu. Yang 3 bulan belum pernah."
Merry divonis hukuman mati karena kedapatan membawa heroin sebanyak 1,1 kilogram di dalam tasnya. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut pengakuannya, tas itu milik teman prianya asal Nepal. Merry telah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Terpidana mati asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu sempat menulis surat permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Surat yang ditulis di Cilacap, 26 Juli 2016, tersebut berisi penyesalan dan permohonan keringanan hukuman atau grasi.
Rencananya, eksekusi mati akan dilaksanakan pada Sabtu dinihari nanti di Lapangan Limus Buntu Nusakambangan. Namun, hingga saat ini, keluarga belum mendapat informasi resmi kapan eksekusi dilaksanakan. "Semua serba tidak jelas dan simpang siur. Tidak ada informasi yang pasti," ujar Arinta.
DEWI SUCI RAHAYU