TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski PT Pertamina secara resmi sudah melarang pembelian premium menggunakan jerigen lewat surat edaran pada 20 Juli 2016, tapi pemerintah daerah di Yogyakarta belum bisa menerapkan larangan itu.
"Kami masih menunggu hasil pembahasan di tingkat Pemerintah DIY hari ini soal regulasi itu, jadi SPBU sampai sekarang masih diperbolehkan melayani penjualan kepada pengecer," ujar Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian Kabupaten Gunungkidul Supriyadi, Rabu 27 Juli 2016.
Pemerintah Gunungkidul khawatir jika larangan penjualan premium oleh SPBU ke pengecer diterapkan akan menimbulkan gejolak. Seperti unjuk rasa pada 2012, saat Gunungkidul mengatur kuota penjualan eceran di kecamatan yang sudah ada SPBU. "Pelarangan penjualan eceran itu berat diterapkan sekarang," kata Supriyadi.
Dia menjelaskan, dari 18 kecamatan di Gunungkidul, baru enam kecamatan yang ada SPBU. “Masyarakat bisa kerepotan mencari BBM saat kehabisan di tengah jalan."
Supriyadi lantas menuturkan, kini ada 14 SPBU di Gunungkidul. Jumlah ini tak memadai memenuhi kebutuhan kabupaten dengan wilayah terluas di Yogyakarta itu. SPBU itu pun tak tersebar di tiap kecamatan, melainkan hanya di enam kecamatan dengan pendudukan terbanyak. "Data pengecer di SPBU yang kami miliki ada 3000 pengecer yang berizin," ujarnya. Tiap pengecer dapat jatah membeli 20 liter per hari.
Adapun surat edaran Pertamina itu masih di bahas Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. "Karena BBM sudah tak disubsidi lagi khususnya untuk premium, seharusnya tak perlu pembatasan itu," ujarnya.
Juru bicara PT. Pertamina Jawa Tengah-Yogyakarta M. Dharnawan menuturkan, surat edaran Pertamina itu muncul karena masih marak penyalahgunaan BBM subsidi jenis premium. "Surat edaran itu untuk merefresh agar SPBU taat bahwa BBM subsidi peruntukannya harus tepat sasaran," ujarnya.
Dharnawan menegaskan, Pertamina terus mengontrol agar BBM subsidi dinikmati masyarakat kelas menengah-bawah. "Jangan sampai kejadian berulang, kalangan kelas menengah ke atas terus saja menyalahgunakan BBM subsidi," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, Dwi Wahyu yang membidangi ekonomi menuturkan, belum mengagendakan pertemuan dengan pemerintah untuk menindaklanjuti larangan penjualan BBM eceran."Sebelum dibahas, kami akan mengusulkan menolak menjalankan ketentuan itu jika tak relevan," ujar Dwi.
PRIBADI WICAKSONO