TEMPO.CO, Cilacap - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan eksekusi mati telah dilaksanakan terhadap empat terpidana mati di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan pada pukul 00.45 WIB, Jumat, 29 Juli 2016.
Keempat terpidana yang sudah dieksekusi adalah Freddy Budiman, Humprey Ejike, Michael Titus, dan Seck Osmane. "Sementara ini hanya empat yang kami eksekusi. Sisanya akan dieksekusi pada periode berikutnya," kata Rachmad di Dermaga Wijaya Pura Nusakambangan, Jumat.
Menurut Rachmad, ada banyak pertimbangan untuk akhirnya memutuskan hanya empat orang yang dieksekusi. Menurut dia, keempat terpidana telah mengajukan peninjauan kembali. "Tapi semuanya sudah ditolak. Mereka terbukti menjadi pengedar," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo telah memastikan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada jilid III sebanyak 14 orang. Para terpidana mati itu tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari sejumlah negara, seperti Nigeria, Zimbabwe, Pakistan, India, dan Cina.
Noor Rachmad mengatakan jenazah Freddy akan disemayamkan di Surabaya, Humprey di Banyumas, serta Titus dan Osmane dikembalikan ke Nigeria. Sementara itu, sepuluh terpidana lain masih berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan.
DEWI SUCI RAHAYU