Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sosok yang Sebut Rangga Terima Uang untuk Bunuh Mirna  

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Juli 2016. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica kembali digelar dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dari pihak Kafe Olivier, Grand Indonesia. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Juli 2016. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica kembali digelar dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dari pihak Kafe Olivier, Grand Indonesia. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyebut barista kafe bernama Rangga Dwi Saputra menerima uang Rp 140 juta dari Arief Soemarko. Uang itu, kata Otto, untuk membunuh Wayan Mirna Salihin, istri Arief. 

"Nah, itu dia yang saya sesalkan. Dalam pemeriksaan, saksi Rangga mengaku ada oknum yang mengaku polisi menuduh dia menerima uang Rp 140 juta," kata Otto di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Juli 2016. 

"Semestinya kan polisi mengejar rekeningnya, siapa polisi itu. Kemungkinan lain kan bisa dilihat, karena selama ini yang dituding Jessica," ujarnya. Menurut dia, Rangga menyampaikan keterangan tersebut saat diperiksa oleh dokter RS Abdi Waluyo. "Betul itu, lihat aja di BAP."

Pernyataan Otto merupakan informasi baru. Mirna Salihin tewas setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica, kawan Mirna yang memesan kopi, dituduh meletakkan racun sianida di minuman tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai terdakwa. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyanggah adanya BAP yang berisi keterangan Rangga Dwi Saputra.

Menurut Krishna, yang ada adalah keterangan Rangga saat pemeriksaan oleh psikiater. "Bedakan antara berkas dan berita acara. Dokumen itu adalah dokumen psikiater," kata Krishna saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Juli 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rangga merespons bahwa pernyataan yang dikeluarkannya tidak serupa. Ia menjelaskan pernah mendapat kunjungan orang yang mengaku polisi dan menuding dia menerima uang Rp 140 juta. 
Rangga kemudian melaporkan hal ini ke Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pernyataan ini, kata Krishna, keluar saat tim psikiater Polda Metro Jaya memeriksa Rangga. Tiap saksi potensial pasti diperiksa kesehatan jiwanya oleh tim psikiater. "Yang lain juga kami periksa, kami profile, untuk mencari tahu keterangan itu valid atau tidak," ujar Krishna.

Dari hasil penelusuran tim Jatanras, diketahui bahwa sosok yang mendatangi Rangga adalah wartawan. Jurnalis itu datang untuk mengkonfirmasi adanya dugaan duit dari Arief Soemarko ke Rangga.

"Rangga curhat ke psikiater ada wartawan yang menuduh dia, datengi dia dan bilang Rangga dapet transferan dari Arief. Jadi itu curhatan Rangga di psikiater. Itu dokumen medis," kata Krishna.

EGI ADYATAMA | IDKE DIBRAMANTY YOUSHA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

20 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

21 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.