TEMPO.CO, Jakarta - Eksekusi mati terpidana narkoba gelombang ketiga pada Jumat dinihari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tak sesuai dengan rencana. Semula Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi 14 orang terhukum, tapi hanya empat yang ditembak mati. Mereka adalah Freddy Budiman, Humprey Ejike, Michael Titus, dan Seck Osmane.
Sesuai dengan rencana, biaya eksekusi mati ini sebesar Rp 2,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perhitungan itu diperoleh dengan rincian Rp 200 juta untuk setiap terhukum mati. Namun yang dieksekusi tidak seperti yang direncanakan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tidak ada masalah dengan anggaran meski eksekusi mati tidak sesuai dengan rencana. Ia mengatakan anggaran itu sudah terpakai sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, kata dia, jika masih ada yang tidak terpakai, tidak akan dikembalikan kepada negara.
"Enggaklah (dipermasalahkan), kan jalan terus (eksekusinya)," kata Prasetyo saat memberi keterangan tentang pelaksanaan eksekusi mati gelombang ketiga di Kejaksaan Agung, Jumat, 29 Juli 2016.
Seorang jaksa yang mengetahui penganggaran eksekusi mati di Kejaksaan Agung mengatakan alokasi biaya eksekusi mati sebagian besar diperuntukkan buat tahapan pra-eksekusi, seperti rapat koordinasi, pengamanan, biaya konsumsi, dan transportasi eksekutor ke lokasi penembakan. Jadi, kata dia, dengan melihat proses eksekusi pada Jumat dinihari tadi, anggaran terhitung sudah terpakai sesuai dengan peruntukan.
"Kecenderungannya, kan, hanya dilihat dari terpidana sudah ditembak atau belum. Padahal mayoritas anggaran itu untuk persiapan di awal sehingga masih bisa dipertanggungjawabkan," kata jaksa yang enggan disebutkan namanya ini.
Ia mengatakan alokasi biaya seusai eksekusi, seperti pengiriman jenazah ke lokasi pemakaman hingga peti mati, tetap masih bisa dipakai mengingat eksekusi terhadap 10 terhukum mati hanya ditunda. Misalnya, peti mati yang sudah telanjur disediakan tetap akan dipakai saat eksekusi yang tertunda tersebut dilanjutkan lagi.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui kapan eksekusi terhadap 10 terhukum mati yang ditunda itu akan dilaksanakan. Kejaksaan Agung menyatakan penundaan eksekusi tersebut sampai waktu yang belum ditentukan.
ISTMAN MP