TEMPO.CO, Tangerang - Perjuangan Michael Titus Igweh, 36 tahun, untuk mencari keadilan berakhir di regu tembak di Nusakambangan, Jumat, 29 Juli 2016, pukul 00.45 WIB. Padahal dia masih menunggu salinan putusan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Titus, dalam rekaman video yang diabadikan Tempo pada 31 Mei 2016, membacakan sendiri tulisan curahan hatinya dalam bahasa Indonesia yang lancar. Pleidoi PK itu dibacanya dengan isak tangis penuh emosional di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai hakim Sun Basana Hutagalung.
Titus meminta kepada majelis hakim yang mulia agar mendapatkan keadilan yang menurutnya tidak dia dapatkan selama ini. "Tidak semua orang kulit hitam, warga Nigeria, terlibat narkoba. Seperti saya, yang datang ke sini (Indonesia) untuk berbisnis," ujar Titus mengenakan jins biru dengan kaus lengan panjang putih.
Titus juga mengatakan dia dipaksa untuk mengaku sebagai pemilik narkoba yang menurutnya bukan miliknya. "Polisi menyiksa saya, kemaluan saya disetrum. Saya dipaksa menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) tanpa pengacara, saya tidak tahu bahasa Indonesia saat itu," kata Titus.
Titus pun suaranya tersendat-sendat saat menyebut ayahnya yang meninggal di Nigeria setelah penangkapannya di Indonesia. Dia juga mengatakan memiliki istri dan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya.
Kepada Tempo, Nila, kakak Falecia, istri Titus, mengatakan bahwa adiknya bersama anak-anaknya berada di Nigeria. "Adik saya hidup berbisnis pakaian di Nigeria bersama keluarga Titus," kata Nila, perempuan bercadar hitam yang selalu mendampingi persidangan adik iparnya.
Hingga akhir hayatnya, Nila mendampingi jenazah Titus yang akan diterbangkan ke negaranya pada Ahad, 1 Agustus 2016. Jenazahnya disemayamkan di rumah keluarga Nila di Bandengan, Jakarta Utara. Falecia pun terlambat datang dan mendapati suaminya tak bernyawa.
Titus terjerat kasus narkotik pada 2002. Dia didakwa atas kepemilikan narkotik jenis heroin seberat 5,8 kilogram. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati pada Oktober 2003. Ketika itu, usia Titus 23 tahun. Sejak divonis hingga eksekusi, Titus telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 13 tahun di Lapas Kelas 1 A Tangerang, Banten, dan Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
AYU CIPTA