TEMPO.CO, Karo - Kerusuhan yang meletus di lokasi relokasi mandiri pengungsi letusan Gunung Sinabung, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan satu orang dipicu oleh penolakan warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, atas rencana pembangunan rumah bagi korban erupsi Sinabung di lahan dekat desa mereka.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, menjelaskan, kerusuhan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, jika rencana relokasi tidak berubah. Sebenarnya relokasi 1683 keluarga korban erupsi Gunung Sinabung Tahap II dilakukan di Desa Siosar dengan menggunakan Lahan APL (Areal Pengguna lain). Lahan yang tersedia seluas 250 hektare awalnya cukup untuk menampung korban erupsi, yakni untuk relokasi Tahap I sebanyak 370 KK dan dan Tahap II, 1683 KK.
Belakangan, lahan di Siosar ternyata tak cukup. Karena selain dibutuhkan untuk areal perumahan, mereka juga harus menyediakan lahan untuk pertanian (livelihood). Untuk keperluan lahan pertanian relokasi tahap I sudah keluar izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) seluas 416 hektar. “Sehingga untuk tahap I sudah terpenuhi bantuan rumah dan bantuan lahan pertanian,” kata Sutopo dalam pesan tertulisnya, Sabtu, 30 Juli 2016.
Sedangkan untuk relokasi tahap ke II (1683 KK) sesuai usul Bupati Karo ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dibutuhkan lahan untuk pertanian seluas 975 hektar. Namun sampai saat ini kata Sutopo, izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum keluar. Sehingga pilihan relokasi tahap II yang disepakati adalah relokasi mandiri, di mana masyarakat mencari lahan sendiri di luar daerah merah sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Namun pada saat pengembang membangun tempat relokasi mandiri tahap II, terjadi penolakan dari masyarakat Desa Lingga. Amukan massa terhadap Polres Tanah Karo tak terbendung saat mereka mendapati pengembang menggunakan alat berat, membongkar pagar yang mereka bangun.
Saat ini, menurut Sutopo, keadaan sudah terkendali, namun sebanyak 200 personil tetap disiagakan di lokasi.
BNPB sudah menyalurkan dana hibah sebesar 190,6 miliar untuk APBD Kabupaten Karo sejak Desember 2015 untuk penanganan pengungsi. Masing-masing Kepala Keluarga korban erupsi Sinabung mendapat bantuan sebesar Rp 110 juta yaitu untuk dana rumah Rp 59,4 juta dan dana untuk usaha pertanian Rp 50,6 juta. Karena dana tersebut masuk ke APBD Karo, maka mekanisme penganggaran dan pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Karo, dan BNPB memberikan pendampingan yang diperlukan pemda.
DESTRIANITA