TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan taksi online berbasis aplikasi diberi waktu hingga September untuk menyelesaikan perizinan kendaraan taksinya, termasuk uji kendaraan bermotor atau kir.
Jika batas waktu tersebut terlewati, kata Andri, ada sanksi yang menunggu mereka. “Kalau tidak, kami minta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar mereka ditutup,” ujarnya kepada Tempo saat dihubungi, Minggu, 31 Juli 2016.
Operasi penertiban taksi online berbasis aplikasi yang digelar pada Sabtu kemarin masih akan dilakukan dua kali lagi. Jika sampai tiga kali dilakukan penertiban masih ditemukan taksi online yang belum memenuhi kesepakatan, mereka berpotensi ditutup.
Andri berharap 1.500-an unit taksi online yang beroperasi di Jakarta dapat memenuhi persyaratan yang disepakati Dinas Perhubungan dengan Uber dan Grab. Ia mengungkapkan, selain pengandangan kendaraan, teguran tertulis akan dilakukan Dinas.
Dinas Perhubungan menjalin kesepakatan dengan pengelola taksi online berbasis aplikasi, yaitu Grab dan Uber, tentang pengoperasian taksi online. Kesepakatan itu berupa kendaraan yang beroperasi harus sudah mendapatkan izin dan menjalani uji kir.
Kendaraan yang belum memiliki izin dan menjalani uji kir belum bisa beroperasi. Menurut Andri, sejumlah kendaraan taksi online sudah melakukannya, tapi masih ada yang belum.
Dalam penertiban Sabtu kemarin, Dinas berhasil mengandangkan 11 taksi online. Penertiban ini dilakukan di Mal Kelapa Gading, Mall of Indonesia Kelapa Gading, Matraman, Cempaka Mas, dan Jalan Pemuda di Jakarta Timur. Kendaraan-kendaraan yang terjaring penertiban ini untuk sementara dikandangkan di Pulogebang, Jakarta Timur.
DIKO OKTARA