Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Korban Vaksin Palsu Kembali Datangi RS Harapan Bunda  

image-gnews
Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda, dr. Finna (tengah) memberikan penjelasan kepada keluarga korban terkait vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta, 14 Juli 2016. Pihak RS Harapan Bunda mengaku akan bertanggung jawab atas pemberian vaksin palsu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda, dr. Finna (tengah) memberikan penjelasan kepada keluarga korban terkait vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta, 14 Juli 2016. Pihak RS Harapan Bunda mengaku akan bertanggung jawab atas pemberian vaksin palsu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Koordinator Aliansi Korban Vaksin Palsu Rumah Sakit Harapan Bunda, August Siregar, mengaku akan mendatangi RS Harapan Bunda di Jakarta Timur pada Rabu, 3 Agustus 2016, pada pukul 13.00. Rencananya, para korban vaksin palsu juga akan didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk beraudiensi dengan manajemen rumah sakit.

August menuturkan akan mengerahkan para orang tua untuk ikut berdialog dengan jajaran manajemen RS Harapan Bunda. “Ibu-ibu yang lebih tahu vaksin anaknya,” kata dia di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Juli 2016.

Sabtu ini, Aliansi Korban Vaksin Palsu menggelar pertemuan singkat di RS Harapan Bunda. Tuntutan mereka kepada pihak rumah sakit masih sama, yakni menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi pada periode 2003-2016 dan melakukan medical check-up di rumah sakit lain terhadap para korban vaksin palsu dengan biaya ditanggung RS Harapan Bunda. 

August menegaskan, rumah sakit lain tempat vaksinasi tersebut harus dipilih orang tua korban. Vaksin ulang juga harus dilakukan jika, berdasarkan hasil medical check-up, pasien terindikasi memperoleh vaksin palsu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, mereka meminta segala dampak vaksin palsu terhadap pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit sampai waktu yang tidak ditentukan. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, rumah sakit berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Rumah sakit juga harus memberikan informasi terbaru kepada para orang tua korban, tidak terbatas informasi dari pihak pemerintah atau instansi lain.

August mengatakan pihaknya juga meminta penyelesaian kasus tidak hanya dikerdilkan pada hukuman terhadap pelaku vaksin palsu dan pemberian vaksin baru, tapi juga harus ditagih janji dan tanggung jawab atas segala risiko yang terjadi di masa mendatang.

DANANG FIRMANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Mecca bersama anak-anaknya. Instagram
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.


Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.


Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.


Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.


Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Puluhan orang tua korban vaksi palsu bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggelar aksi damai, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, 20 Juli 2016. Dalam aksi damai ini mereka mendesak pihak RS. Harapan Bunda bertanggung jawab atas penyebaran, pembiaran dan pemberian vaksin palsu terhadap anak-anak yang menjadi korban dan menuntut segera melakukan vaksinasi ulang. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.


Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.


Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.


Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.