TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan selama ini sebagian orang Indonesia memang sering mencari jalan ilegal untuk naik haji. Yang sedang heboh saat ini adalah berhaji melalui negara lain dan menggunakan paspor asal negara lain. "Hal ini seperti yang terjadi pada 177 WNI yang ditahan di Filipina," ujarnya, saat dihubungi, Selasa, 23 Agustus 2016.
Menurut Jasin, cara ilegal lain yang dilakukan warga negara Indonesia adalah dengan menjadi pekerja musiman. Pada musim haji, kata dia, biasanya beberapa orang Indonesia menjadi pekerja musiman di Tanah Suci. Misalnya, dia mencontohkan, menjadi pekerja katering. Selaku pekerja musiman, mereka tak memiliki izin menunaikan ibadah haji. “Akhirnya, mereka kucing-kucingan dengan petugas keamanan di Mekah,” kata Jasin.
Baca: Menteri Retno Akui Calon Haji Indonesia Sering Lewat Filipina
Cara lain yang biasanya dilakukan jemaah haji ilegal adalah pergi ke Tanah Suci dengan niat umrah beberapa pekan sebelum musim haji tiba. Setelah selesai umrah, mereka tidak pulang ke Indonesia. Mereka kemudian tinggal di rumah kerabatnya yang bekerja di Arab Saudi. "Saat musim haji tiba, mereka menyusup untuk ikut melaksanakan ibadah haji dengan jemaah haji lain," kata Jasin. Cara ini biasanya akan bermasalah dengan petugas keamanan setempat.
Untuk kasus 177 jemaah haji Indonesia yang ditahan di Filipina, Jasin berharap kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Jemaah haji ilegal seperti itu, kata dia, tentu tidak akan mendapat beberapa hal seperti yang didapat para jemaah haji legal. Dia mencontohkan, jemaah haji ilegal tidak mendapatkan bimbingan sebelum berangkat haji, pelayanan dari para petugas haji, serta perlindungan bila terjadi masalah di Tanah Suci. "Petugas tentunya hanya melayani jemaah haji resmi yang ditandai dengan gelang khusus di tangannya," ujar Jasin.
Baca: Menteri Agama Sebut Haji Berpaspor Palsu Korban Penipuan
Terkait soal pembahasan kuota untuk jemaah haji, Jasin mengatakan, hal itu dilakukan agar tidak terlalu berdesak-desakan saat mengelilingi Ka’bah. Menurut dia, orang Arab pun harus mendapatkan izin resmi bila akan menunaikan ibadah haji. Mereka tidak bisa datang seenaknya ke Masjidil Haram walau sudah tinggal di Arab Saudi karena dikhawatirkan akan semakin penuh. “Setahu saya, warga Arab Saudi hanya boleh naik haji lima tahun sekali,” kata Jasin.
MITRA TARIGAN