Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus Gerindra Sanusi Didakwa Cuci Uang Rp 45 Miliar

image-gnews
Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) duduk menunggu jalannya sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Uang suap ini diduga untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) duduk menunggu jalannya sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Uang suap ini diduga untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Gerindra Mohamad Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar. Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan harta tersebut merupakan hasil korupsi saat menjabat sebagai anggota Dewan DKI Periode 2009-2014 dan Ketua Komisi D Dewan DKI Periode 2014-2019.

"Patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.

Jaksa Ronald mengatakan duit Rp 45,28 miliar yang diterima Sanusi dialihkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor. Selain itu, Sanusi juga menyimpan uang sejumlah US$ 10 ribu dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I Nomor 23 Kelurahan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengalihan kekayaan itu, kata Ronald, bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaannya. "Agar harta kekayaan yang merupakan hasil korupsi tersebut seolah-olah bukan berasal dari suatu kejahatan," ujar dia.

Ronald menyebutkan uang Rp 45,28 miliar itu berasal dari proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI antara tahun 2012-2015. Pemberinya berasal dari rekanan Sanusi yang menggarap proyek-proyek tersebut.

Di antaranya adalah Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang memberi Sanusi Rp 21,18 miliar. Selanjutnya dari Boy Ishak selaku Komisaris PT Imemba Contractors, Sanusi mendapat Rp 2 miliar.

Sanusi juga disebut mendapatkan duit dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,1 miliar.

Menurut Ronald, penerimaan gaji yang diterima Sanusi selama menjadi anggota Dewan tak sebesar harta kekayaan yang dimiliki. Gaji Sanusi di DPRD selama 2009 hingga 2016, jika diakumulasi hanya mencapai Rp 2,3 miliar. "Itu kotor, sudah plus tunjangan dan tidak digunakan untuk makan dan minum," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski Sanusi adalah seorang pengusaha, gajinya yang diperoleh dari PT Bumi Raya Properti juga hanya Rp 2,5 miliar. Jika diakumulasi dengan gaji anggota Dewan, tak lebih dari Rp 5 miliar. "Sehingga asal-usul perolehannya menyimpang dari profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPRD DKI," kata Ronald.

Akibat perbuatan pencucian uang ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain pencucian uang, Sanusi juga didakwa menerima suap dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar. Suap ini diduga diberikan kepada Sanusi agar dia membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Dalam dakwaan tersebut, Sanusi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sanusi hanya diam saja ketika mendengar jaksa membacakan dakwaannya. Ia menerima dan tak mengajukan eksepsi. Meski demikian, Sanusi merasa keberatan karena menganggap dakwaan jaksa kurang terang.

"Dakwaan tidak terang, di situ kan disebut penerimaan-penerimaan lain, itu maksudnya siapa? Itu keberatan kami," kata kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya menerima dakwaan itu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

8 Juni 2022

Politisi senior Partai Gerindra Mohamad Taufik saat ditemui wartawan di depan Ruang Rapat Paripurna Dewan, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Juni 2022. Kredit: TEMPO/Khory
5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

Politikus senior M Taufik dipecat dari Gerindra karena dinilai telah membuat dosa politik dan pembangkangan pada partai dan Prabowo Subianto.


Gerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024

8 Juni 2022

Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu di kantor NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat. Rabu, 1 Juni 2022. Prabowo mengatakan tidak ada agenda khusus dalam pertemuan ini. Dia bilang hanya diundang oleh Surya Paloh untuk makan siang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024

Politisi Partai Gerindra menegaskan partainya tetap kukuh mendorong Ketua Umum Prabowo Subianto maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.


Riza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik

8 Juni 2022

Politisi senior Partai Gerindra M Taufik saat konferensi pers menanggapi pemecatan yang dilakan partai terhadap dirinya di Iceberg Pizza and Gelato, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juni 2022. Kredit: TEMPO/Khory
Riza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik

Pemecatan resmi Muhammad Taufik bakal ditentukan DPP Partai Gerindra.


Taufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra

7 Juni 2022

Politisi senior Partai Gerindra M Taufik saat konferensi pers menanggapi pemecatan yang dilakan partai terhadap dirinya di Iceberg Pizza and Gelato, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juni 2022. Kredit: TEMPO/Khory
Taufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra

Politikus senior Gerindra Muhammad Taufik mengatakan jika harus bergeser, maka akan mencari partai yang nasionalis.


Gerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan

7 Juni 2022

Politisi senior Partai Gerindra M Taufik saat konferensi pers menanggapi pemecatan yang dilakan partai terhadap dirinya di Iceberg Pizza and Gelato, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juni 2022. Kredit: TEMPO/Khory
Gerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan

Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pemecatan M Taufik dari partai barurekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.


Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

2 Juni 2022

Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Juni 2022. TEMPO/Khory
Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

Politikus senior Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik akan mundur dari partainya demi bisa mendukung Anies Baswedan.


Hadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa

2 Juni 2022

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengunjungi  Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Hadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa

Mohamad Taufik dari Partai Gerindra menyatakan penggantiannya dari kursi Wakil Ketua DPRD DKI sebagai hal biasa.


Prabowo Subianto Siapkan Sikap Politik terhadap Jokowi-Maruf

9 Oktober 2019

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar saat tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019. Danhil akan menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.TEMPO/Muhammad Hidayat
Prabowo Subianto Siapkan Sikap Politik terhadap Jokowi-Maruf

Sikap Prabowo Subianto akan disampaikan saat Rakernas Partai Gerindra 17 Oktober 2019.