TEMPO.CO, Kendari - Setelah menggeledah selama 12 jam, akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi keluar kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Penggeledahan itu berakhir pada Selasa, 23 Agustus 2016, sekitar pukul 22.00 Wita.
Sebanyak 13 penyidik KPK dikawal ketat lima polisi bersenjatakan senapan laras panjang saat keluar kantor Dinas Energi. Mereka membawa dua kotak plastik oranye berukuran 50 x 40 sentimeter dan satu tas yang berisi dokumen terkait dengan izin pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara.
Pantauan Tempo, Kepala Dinas Energi Burhanudin turut diinterogasi penyidik KPK selama dua jam. Interogasi itu berlangsung di Ruang Mineral dan Batu Bara. Burhanudin diinterogasi sejak pukul 20.00 hingga 21.45 Wita oleh tiga penyidik.
Seusai pemeriksaan, Burhanudin keluar lewat pintu belakang demi menghindari awak media. Para penyidik juga langsung menuju mobil yang membawa mereka pergi. Masing-masing mobil Toyota Kijang Innova putih dengan nomor polisi DT-1272-NE dan Innova perak berpelat nomor DT-1691-FE A.
Saat akan dikonfirmasi perihal interogasi penyidik lembaga antirasuah itu, Burhanudin memilih bungkam. Dia enggan berkomentar, tapi wajahnya terlihat kuyu dan pucat. "Saya capek, saya capek, nanti saja, ya,” ujarnya canggung sambil berlalu menuju mobil pribadinya.
Penyidik KPK kemarin menggeledah empat titik, yakni rumah dinas Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang berada di Jalan Made Sabara, ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara, kediaman pribadi Nur Alam, dan kantor Dinas Energi.
Dalam pemeriksaan di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, KPK menyita dua koper besar dokumen yang akan menjadi bukti dugaan korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Sulawesi Tenggara itu.
Selasa sore, KPK sudah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus penerbitan SK pertambangan di provinsi itu. "Semua (penggeledahan) tempat di atas dianggap penyidik memiliki hubungan dengan kasus ini, sehingga digeledah," tutur Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
ROSNIAWANTY FIKRI