TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan menindak biro perjalanan yang terlibat mengurus keberangkatan 177 anggota jemaah haji ilegal yang ditahan Imigrasi Filipina. “Travel yang mungkin terlibat akan diberi sanksi tegas,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Agustus 2016.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin kemarin mengatakan ada delapan biro perjalanan yang mengurus keberangkatan 177 anggota jemaah haji ilegal. Delapan biro itu merupakan gabungan institusi yang tidak tercantum di kementerian dan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Djamil mengakui ada warga negara Indonesia yang berangkat haji bukan melalui Indonesia. Ia mencontohkan seperti orang yang bersekolah dan memiliki izin tinggal sementara di luar negeri, mereka dimungkinkan berangkat haji melalui negara tersebut.
Namun Djamil enggan berkomentar banyak mengenai dokumen yang digunakan oleh 177 calon jemaah haji yang berangkat dari Filipina. Ia menilai bukan wewenang pemerintah untuk bicara mengenai kemungkinan penyalahgunaan dokumen tersebut.
Menurut dia, kewenangan memberangkatkan haji ada pada negara masing-masing. Dengan catatan mereka mendapatkan visa untuk haji dari Kedutaan Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi pun setiap tahun memberi kuota kepada negara-negara pengirim haji dari seluruh dunia. Tujuannya memberi kesempatan kepada negara untuk memberangkatkan warganya berhaji.
DANANG FIRMANTO