TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Badan Usaha Milik Negara (Komisi VI) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui privatisasi atau right issue terhadap empat BUMN, yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Namun menurut Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex Noerdin, Komisi BUMN memberikan persyaratan agar privatisasi tersebut tetap mempertahankan kepemilikan porsi saham pemerintah dengan menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
"PT Wijaya Karya (Persero) Tbk harus mempertahankan kepemilikan saham pemerintah minimal sebesar 65,05 persen," kata Dodi dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.
Baca Juga: Komisi VI Setujui Privatisasi 4 BUMN, Ini Catatannya
Sementra PT Jasa Marga (Persero) Tbk diwajibkan mempertahankan kepemilikan saham pemerintah minimal sebesar 70 persen. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk minimal sebesar 80 persen, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk minimal sebesar 51 persen.
Selain itu, menurut Dodi, BUMN penerima PMN juga harus meningkatkan good corporate governance. BUMN penerima PMN juga wajib menandatangani contract management yang berisikan janji-janji dan pernyataan direksi dengan Kementerian BUMN untuk memenuhi segala target-target yang disepakati.
Dodi menambahkan, BUMN penerima PMN wajib menyampaikan rencana bisnisnya dalam bentuk satuan kerja atau satuan 3 setelah satu bulan ketentuan mengenai PMN tersebut diundangkan. "Dan diterbitkan peraturan pemerintahnya," ujar politikus dari Partai Golkar tersebut.
Simak: Tax Amnesty Seret, Sofyan Wanandi: Kami Akan Door to Door
Seperti diberitakan sebelumnya empat perusahaan pelat merah itu akan menerbitkan saham baru (rights issue) dengan total Rp 14,3 triliun. Pemerintah akan mengambil sebagian besar saham keempat perusahaan tersebut melalui dana PMN yang telah disetujui DPR sebesar Rp 9 triliun.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan waktu rights issue keempat BUMN dipastikan tidak bersamaan. "Menteri Keuangan minta di-spread supaya tidak lama," ujarnya usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Selasa 12 Juli 2016.
Sementara Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan, pemerintah telah menentukan waktu penawaran saham terbatas.
ANGELINA ANJAR SAWITRI