TEMPO.CO, Semarang – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati (anak usaha PT Indocement) atas rencana pendirian pabrik semen di kecamatan Kayen dan Tambakromo Kabupaten Pati.
Putusan hakim tinggi itu membatalkan putusan hakim tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang sebelumnya, yang mengabulkan gugatan warga atas surat keputusan Bupati Pati. Surat Bupati itu mengizinkan pendirian pabrik semen PT SMS.
Direktur PT SMS Alexander Frans mengatakan sudah menerima putusan banding, yang diketok hakim pada 1 Juli 2016 lalu. “Dalil-dalil yang kami ajukan dipenuhi hakim PT TUN Surabaya,” kata Alexander kepada Tempo. Hakim tinggi yang memutus perkara ini adalah Santer Sitorus selaku ketua dengan hakim anngota, Masykuri dan Noorman Sutrisno.
Alexander menyebut ada empat pertimbangan hakim yang memutuskan izin pendirian pabrik semennya dinilai sah dan bisa dilanjutkan. Lokasi pendirian pabrik dinilai sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupateen Pati, Provinsi Jawa Tengah maupun RTRW nasional. Selain itu, kata Alexander, majelis hakim tinggi juga menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak berwenang menilai kembali dokumen analisi mengenai dampak lingkungan.
Sebab, menurut hakim, dokumen amdal ini yang berhak menilai adalah komisi penilai amdal Kabupaten Pati. Sementara, sebelum izin pendirian pabrik keluar, tim penilai amdal Pati sudah merekomendasikan pabrik bisa dibangun. Hakim juga menilai bahwa rencana penambangan pabrik PT SMS sudah sesuai karena masih berada di luar Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo.
“Yang terakhir, hakim menilai PT SMS sudah melibatkan warga dalam proses penyusunan amdal,” kata Alexander.
Manajemen PT SMS mengklaim sudah mentaati proses perizinan pendirian pabrik semen. Alexander mencontohkan kawasan luas penambangan mengalami penyusutan dari rencana awal sesuai dengan rekomendasi kawasan karst. Semula, PT SMS berencana mengajukan izin luas penambangan sekitar 8 ribu hektar. Tapi, untuk menyesuaian kawasan karst maka luas rencana penambangan direvisi menjadi hanya 2025 hektar.
Izin Usaha Penambangan yang diajukan ke Gubernur itu terdiri dari produksi batu gamping, tanah liat dan batu kapur.
Atas putusan majelis hakim ini, warga penolak pendirian pabrik semen di Pati mengajukan kasasi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Zainal, yang mendampingi warga belum masih menyebut apa saja materi yang diajukan. “Belum bisa kami share,” kata dia.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan warga atas surat Bupati Pati yang mengizinkan pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati di Pati.
Pada 17 November 2015 lalu, hakim tingkat pertama ini menyatakan surat izin lingkungan bupati Pati nomor 660.1/4767/2014, yang terbit 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping dan lempung oleh PT SM, batal demi hukum.
Hakim berpendapat minimnya keterlibatan warga dalam proses pendirian pabrik semen. Padahal, kata hakim, guna menuju pemerintahan yang baik maka keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. ”Ini beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan,” kata hakim Adi Budi Sulistyo.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kawasan karst di lokasi pendirian pabrik semen. Hakim juga berulangkali menyebut kesesuain lokasi pabrik semen dengan dokumen rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.
ROFIUDDIN