TEMPO.CO, Jakarta - Pelajar sekolah menengah pertama, Ahmad Danang, 15 tahun, tewas setelah tertabrak kereta commuter line di perlintasan ilegal Jalan Pangeran Jayakarta, RT 1 RW 4, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Kamis, 25 Agustus 2016.
Saksi mata, Jamiludin, 57 tahun, mengatakan, saat kejadian, korban sedang berjalan kaki dari arah Buaran menuju Jalan Pangeran Jayakarta sekitar pukul 06.30 WIB. Begitu sampai di lokasi, korban tak mendengar peringatan ada kereta akan melintas. "Warga sudah memberi peringatan," ujar Jamil, Kamis, 25 Agustus 2016.
Menurut dia, korban tak mendengar peringatan tersebut karena diduga sedang asyik mendengarkan lagu dari telepon selulernya menggunakan headset. Nahas, begitu kereta melintas, korban terserempet hingga terbentur keras. "Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," tuturnya.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Inspektur Satu Evi Fatna, mengatakan korban tewas karena mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan keras. Oleh petugas, jasad warga Bekasi Selatan itu dievakuasi ke rumah sakit umum daerah untuk keperluan autopsi. "Korban hendak berangkat ke sekolah," ucapnya.
ADI WARSONO