TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam. Hal ini didorong protes para pemilik taksi online terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mewajibkan mereka memiliki SIM A Umum, melewati uji KIR kendaraan, mengurus balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi milik perusahaan, hingga keharusan memiliki pangkalan.
“Prinsip koperasi tegas menyebut bahwa pengguna adalah pemilik, dan pemilik adalah pengguna. Pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi bukanlah pekerja,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi Agus Muharram seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Koperasi, Rabu, 24 Agustus 2016.
Agus mengatakan aset yang dimiliki anggota koperasi, dalam hal ini berarti taksi, tak lantas beralih menjadi aset perusahaan yang menaungi para sopirnya. “Ini berbeda dengan sopir taksi konvensional yang merupakan pekerja dari perusahaan.”
Menurut dia, taksi online yang dikelola oleh koperasi wajib menjalankan prinsip koperasi. Pengelolaannya pun berbeda dengan sebuah perseroan. Karena itu, Agus menegaskan, mobil taksi online yang dikelola koperasi adalah milik sopir sebagai anggota koperasi.
“Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi, harus tetap ber-STNK pribadi,” kata Agus.
Meskipun begitu, ujar dia, armada taksi milik koperasi yang memakai pelat kuning akan tetap menggunakan pelat kuning. Dia menganalogikan kasus taksi online layaknya hubungan inti plasma di sektor perkebunan. Inti, dalam hal ini perusahaan atau pemilik pabrik, sedangkan plasma adalah koperasi, yang memiliki anggota.
“Para anggota seperti pemilik lahan sebagai alat produksi. Sertifikat lahannya tak berubah jadi milik koperasi atau perusahaan, tapi tetap atas nama pribadi,” ucap Agus.
Dalam sebuah pertemuan yang membahas aturan moda transportasi berbasis online pada Selasa lalu, Agus menyarankan koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelola masing-masing.
Menurut dia, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi. Agus menyebut, koperasi bisa saja membantu pengurusan SIM ataupun uji KIR setiap taksi yang dikelolanya. Namun, pengaturan hal tersebut, kata dia, ada di ranah Kementerian Perhubungan.
YOHANES PASKALIS