TEMPO.CO, Bangkalan -- Satu dari dua tersangka perampokan terhadap Mulyanto, 62 tahun, sopir taksi O-renz di Kabupaten Bangkalan adalah residivis. Namanya Afandi kelahiran Desa Bandar, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Pada 17 Agustus 2016 lalu, pemuda 29 tahun itu baru mendapat remisi hari kemerdekaan dan langsung bebas.
"Dia di penjara di Medaeng karena mencuri HP," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Bangkalan, Ajun Komisaris Adi Wira Prakasa, Kamis 25 Agustus 2016.
Menurut seorang penyidik, Afandi juga pernah jadi pengedar narkoba di sejumlah wilayah di Jawa Timur, mulai dari Jember dan Lamongan. Penjara rupanya tak membuat Afandi jera, baru sembilan hari menghirup udara kebebasan, dia kembali berbuat kriminal dengan merampok sopir taksi. Ia tak sendiri, tapi bersama seorang teman lamanya Mualim, 23 tahun, juga warga Desa Bandar, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Korbannya, Mulyanto, 62 tahun, sopir taksi O-renz. Ceritanya, kata Adi Wira, padal Selasa malam, 23 Agustus 2016, Afandi dan Mualim berpura-pura menyewa taksi yang dikemudikan Mulyanto. Malam itu, Mulyanto sebenarnya sedang istrirahat tidur dalam mobilnya di daerah Kapas Krampung. Kemudian korban dibangunkan oleh ke dua pelaku dan minta diantar ke daerah Kenjeran untuk menemui seseorang.
Sesampainya di Kenjeran, Adi Wira melanjutkan, orang yang hendak ditemui tidak ditemukan. Afandi pun meminta Mulyanto mengantarnya ke Kecamatan Galis. "Jam empat rabu dini hari, mereka sampai Galis," kata dia.
Setelah sampai di depan pasar Galis, Afandi meminta Mulyanto menghentikan taksinya dengan alasan mau buang air kecil. Rupanya, itu hanya akal-akalan para tersangka, mereka tidak buang air kecil, melainkan mengambil batu. Setelah kembali ke dalam taksi, eksekusi dilakukan. Afandi memukul kepala Mulyanto dengan batu dari belakang, sementara Mualim menjerat leher korban.
"Setelah korban lemas, dibuang disitu dan kemudian membawa kabur taksi ke arah Sampang," tutur Wira.
Sekitar pukul 05.30 wib rabu pagi, Mulyanto siuman dan kemudian diantar warga melapor ke Polsek Galis. Berbekal laporan tersebut, Polsek Galis meminta bantuan ke Kepolisian Resor Sampang untuk mencegat taksi o-renz. "Sempat ditembak kena bagasi, terus pelaku meninggalkan taksi di persawahan kemudian kabur," kata dia.
Wira menambahkan para pelaku kemudian dibekuk di Desa Krampong, Kecamatan Torjun, Sampang. Polisi melumpuhkan keduanya dengan menembak paha dan kaki Afandi dan Mualim. Afandi tertembak pada paha kanan bagian belakang, sedang Muallim ada paha kiri dan dekat mata kaki. "Mereka kami jerat pasal 365 KUHP, ancamannya 9 tahun," kata dia.
MUSTHOFA BISRI