Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kopi Maut, Ini Keterangan Saksi Ahli yang Beratkan Jessica

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Agustus 2016. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Agustus 2016. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, masih terus bergulir. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2015, jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi ahli.

Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, semuanya memberikan keterangan yang memberatkan Jessica. Mulai dari ahli forensik hingga ahli toksikologi. Berikut beberapa ahli yang telah memberikan kesaksiannya dalam sidang pembunuhan Mirna yang terjadi di Cafe Olivier, Jakarta Pusat, pada Januari lalu.

1. Ahli Toksikologi Forensik I Made Gelgel

Ahli toksikologi forensik I Made Gelgel memastikan lambung Mirna mengalami kerusakan parah atau korosi karena racun sianida. "Sianida masuk ke dalam tubuh dan sangat cepat membuat dinding lambung rusak menyeluruh," ujarnya, saat memberikan kesaksian, Kamis, 25 Agustus 2016.

Di persidangan, Gelgel menjelaskan beberapa hal teknis tentang racun tersebut. Menurut dia, sianida berdampak pada kekurangan oksigen secara mendadak. Reaksi awal akan terjadi pusing, lalu kejang, serta nafas terenggah-enggah. Keterangan yang disampaikan Gelgel itu, dialami Mirna sebelum meninggal.

Baca: Ahli Toksikologi Buat 6 Percobaan Simulasikan Kopi Mirna

Dia menjelaskan secara teknis mengapa sianida hanya ditemukan di lambung Mirna dan tidak ada di organ tubuh yang lain. Selain itu, dia juga melakukan analisa dari keterangan ahli digital yang melihat circuit closed television (CCTV) di dalam kafe, serta cara peracikan kopi bercampur sianida dengan berbagai metode.

Menurut dia, jika sianida dituangkan di saat awal pembuatan kopi, maka bau menyengat akan menyeruak memenuhi ruangan. Tapi jika ditaburkan di saat kopi sudah jadi, maka sianida tidak akan menyengat karena lamban berubah menjadi gas.

2. Psikiater Natalia Widiasih Rahardjanti

Psikiater Natalia Widiasih Rahardjanti sempat melakukan pemeriksaan terhadap teman Jessica di Australia, Kristie Louise Carter. Dari Kristie, Natalia mendapatkan cerita bahwa Jessica pernah mengungkapkan dirinya bisa saja bunuh diri dan membunuh orang menggunakan pistol atau racun.

"Jessica bilang ke Kristie, 'Bisa saja saya ambil pistol atau ambil racun'," kata Natalia, saat bersaksi pada 18 Agustus 2016. Saat itu Jessica bertutur dalam konteks upayanya hendak bunuh diri sejak Januari 2015. Saat itu Jessica menghadapi masalah dengan pacarnya, Patrick. Saat itu Jessica dirawat di rumah sakit karena percobaan bunuh diri.

Baca: Psikiatri: Mirna Tewas, Jessica Menyesal Pulang ke Indonesia

Jessica juga sempat mengaku menyesal pulang ke Indonesia. Penyesalan itu disampaikannya saat pemeriksaan psikologi. "Dia bilang, kalau saya tak pulang ke Indonesia, Mirna tidak mati," kata Natalia.

Menurut Natalia, penyesalan itu diutarakan Jessica secara spontan di saat pemeriksaan akan berakhir. Jessica mengatakan itu saat psikiatri menanyakan penyesalan apa yang dirasakannya. "Dia menjawab secara singkat, seharusnya tak pulang ke Indonesia," ujarnya. Namun Jessica tidak merinci maksud pernyataan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Psikolog Klinis Antonia Ratih

Psikolog klinis Antonia Ratih memeriksa kondisi kejiwaan Jessica saat penyidikan polisi pada Februari lalu. Menurut dia, sikap Jessica selama menjalani pemeriksaan bersama dirinya tampak sudah dipersiapkan sejak awal. "Jessica akan menampilkan sikap tenang bahkan dingin di situasi yang bisa diprediksi. Jika di luar itu, emosinya akan terpicu," kata Antonia, pada 15 Agustus 2016.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jessica mampu menjawab semua pertanyaan psikolog utama dengan tegas, cepat, langsung, dan sistematis. Saat itu, psikolog utama mengatakan pemeriksaan telah selesai.

Baca: Jessica Idap Amorous Narcissists, Ini Penjelasan Ahli

"Namun kemudian saya bilang pemeriksaan belum selesai. Ekspresi dia (Jessica) langsung berubah 180 derajat. Yang tadinya kooperatif dan ramah menjadi dingin dan ketus," kata Antonio. Ia menilai, Jessica hanya bisa tampil percaya diri jika sudah tahu situasi yang dihadapinya.

Antonia tak jarang juga mendapat kabar soal aktivitas Jessica setelah Mirna tewas. Umumnya, kata dia, seseorang yang melihat kawannya tewas akan cenderung mengalami traumatis dan sedih. Mereka pun akan cenderung menarik diri dari aktivitas sosial. "Namun Jessica justru menunjukkan dirinya di publik. Hal tersebut tidak lazim dilakukan," kata Antonia.

4. Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharief

Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharief membeberkan tiga cara untuk membuktikan bahwa terdakwa Jessica berencana membunuh Mirna. "Di dalam pasal pembunuhan berencana itu tidak membutuhkan motif tapi dapat dilihat dari tiga hal," kata Edward  pada Kamis, 25 Agustus 2016.

Baca: Sidang Jessica, Ahli Hukum: Motif Membunuh Tak Harus Ada

Edward menjelaskan dalam hukum pidana Indonesia menganut sistem normatif deskriptif. Sehingga tak mempersoalkan motif. Karena motif itu berada di luar konteks kasus. Motif hanya membantu hakim untuk meringankan atau memperberat hukuman pada terdakwa.

Dia menyarankan agar hakim melihat rencana pembunuhan melalui tiga cara. Pertama, pelaku biasanya memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu cukup untuk pelaku apakah memutuskan membunuh atau tidak. Ketiga, pelaksanaan pembunuhan dilakukan oleh pelaku dalam keadaan tenang. Ketiga cara ini dapat diuji oleh hakim saat persidangan.

AVIT HIDAYAT | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

16 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

17 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

18 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

22 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.