TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peredaran narkotik jenis sabu jaringan internasional yang melibatkan warga negara Indonesia. Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar John Turman Panjaitan menuturkan pengungkapan ini berawal dari penangkapan BA alias Leo pada 22 Agustus lalu di terminal kedatangan 1-A Bandara Soekarno-Hatta.
"BA membawa koper berisi 3.000 gram sabu dan sebuah tas berisi 2.320 gram sabu serta 200 butir ekstasi," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2016.
Berdasarkan keterangan BA, kata John, sabu itu berasal dari Malaysia. Barang tersebut milik AM yang tinggal di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara. Pria itu dibekuk sekitar satu jam setelah BA ditangkap. "Ternyata AM juga hanya bawahan yang diperintahkan KD. Saat ini KD masih kami kejar," kata John.
Selain AM dan BA, polisi menangkap empat tersangka lagi yang berperan sebagai kurir. Salah satunya perempuan bernama Warsinah, 36 tahun. Air mata perempuan itu menetes perlahan dari balik rambut panjang yang ia biarkan menutupi wajah. Ia tak bisa menahan malu saat bertemu dengan wartawan. "Saya sakit maag," ujar wanita yang biasa disapa Ina ini kepada para pewarta yang mendekatinya.
Tak lama setelah polisi selesai menyampaikan kasus, Ina langsung terduduk. Sambil terus memegangi perutnya, Ina mengaku tergiur menjadi kurir narkoba karena dijanjikan upah yang besar. "Saya cuma disuruh ambil barang di suatu tempat. Saya dibayar Rp 7,5 juta," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Komisaris John Turman Panjaitan mengatakan Ina ditangkap di Bandung saat akan menerima kiriman sabu dari kurir lain.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Pasal 113 ayat 2 UU No. 35/2009 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009, dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
INGE KLARA SAFITRI