TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila Ade Petranto mengatakan sebanyak 138 dari 177 warga negara Indonesia calon haji yang ditahan petugas Imigrasi Filipina sudah dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Mereka terdiri atas 84 perempuan dan 54 laki-laki.
Sisanya, 39 orang, yang terdiri atas 15 perempuan dan 24 laki-laki, masih berada di detensi imigrasi. "Mereka akan menyusul dipindahkan pagi ini," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Agustus 2016.
Buka:
Begini Macam-macam Cara Pergi Haji Ilegal
Kemenag: Ibadah Haji Ilegal Tidak Sah
Kasus Haji Ilegal, Baru 139 WNI Teridentifikasi
Adapun kondisi 177 WNI yang ditahan petugas Imigrasi Filipina tersebut secara umum baik. Ade mengatakan sampai saat ini tim yang terdiri atas KBRI dan Kementerian Luar Negeri akan bertanggung jawab atas mereka selama berada di KBRI.
Proses pemindahan ini, kata Ade, berhasil disepakati setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan izin kepada WNI dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI. "Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI memberi letter of guarantee kemarin," ujarnya.
Pejabat dari Kementerian Kehakiman berencana berkunjung ke KBRI untuk meninjau langsung 177 WNI yang sebelumnya akan menunaikan ibadah haji itu pada Selasa, 30 Agustus 2016. Dengan begitu, kata Ade, mereka diperkirakan belum bisa dipulangkan ke Indonesia sebelum kedatangan petugas dari Kementerian Kehakiman.
Ade mengatakan pihak KBRI tengah berupaya untuk menekankan bahwa status 177 WNI tersebut adalah korban, sehingga pemulangan mereka dapat segera dilakukan. "Kecuali beberapa orang yang mungkin diharapkan dapat hadir sebagai saksi korban di persidangan nantinya," katanya.
Untuk menangani permasalahan 177 WNI ini, Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan Tim Perbantuan Teknis sejak 20 Agustus lalu untuk membantu Tim KBRI di Filipina.
LARISSA HUDA