TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta pemerintah segera mengirim tiga paket draf revisi rancangan undang-undang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
Tiga paket revisi tersebut adalah revisi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Fadli mengatakan pemerintah mesti secepatnya menyerahkan draf revisi RUU terkait dengan penyelenggaraan pemilu kepada DPR agar pembahasannya tidak mendadak menjelang pemungutan suara pemilu. "Saya meminta pemerintah, dalam hal ini Mendagri, segera mengirim draf revisi undang-undang pemilu," ucap Fadli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.
Pertimbangan lain, ujar Fadli, karena revisi RUU terkait dengan pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional 2016. Ia menuturkan, apabila pemerintah segera mengirim draf RUU pemilu, waktu pembahasan dapat lebih panjang, dan pembahasan tersebut sangat penting karena Pemilu 2019 akan digelar serentak untuk pertama kalinya. "Harapannya, UU pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini.
Fadli mencontohkan Pemilu 2014. UU pemilu baru disahkan pada 2012, sehingga membuat KPU sebagai penyelenggara pemilu kesulitan menjalankan tahapan pemilu.
Ia memperhitungkan, waktu ideal perangkat pemilu sudah harus siap adalah 22-25 bulan sebelum pemungutan suara, sementara tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan 2017. "Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan," ucapnya. Jika tidak segera dibahas dan disahkan, ujar Fadli, KPU akan terhambat mempersiapkan perangkat turunan dari UU pemilu.
ARKHELAUS W.