Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkuat Bikameral, DPD Didorong Amendemen UUD 1945

image-gnews
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (kanan) menerima laporan dari Komite DPD pada Rapat Paripurna Ke-13 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 22 Juli 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (kanan) menerima laporan dari Komite DPD pada Rapat Paripurna Ke-13 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 22 Juli 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Advokat senior dan pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem perwakilan dua kamar merupakan penyeimbang hegemoni partai politik dalam ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.  

Karena itu, upaya membubarkan DPD merupakan langkah mundur dalam demokrasi Indonesia. Membubarkan DPD akan menjadi sinyal kembaliya Indonesia ke zaman yang kelam, tidak demokratis, tidak akuntabel, dan tidak menghormati hukum.

"Membubarkan DPD bisa ditafsirkan sebagai langkah awal untuk kembali ke masa lalu yang sentralistik yang tidak menghendaki melembaganya chek dan balance, dan melupakan sejarah demokrasi," ujar Todung saat memberikan orasi ilmiah bertema 'Relevansi DPD RI dalam Demokrasi dan Negara Hukum'  pada Lustrum XIII Fakultas Hukum Universitas Andalas di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 25 Agustus 2016.

Lustrum ini juga dihadiri Ketua DPD RI Irman Gusman dan sejumlah pakar hukum Indonesia, seperti Mahfud MD, Refly Harun.  

Menurut Todung, seharusnya DPD diperkuat untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan konstitusional. Terlebih DPD hadir sebagai lembaga yang mewakili dan memperjuangkan kepentingan daerah.

Saat ini, kata Todung, kewenangan DPD  masih lemah. Pada pasal 22 D Undang Undang Dasar Negara RI 1945 ada pasal bahwa DPD 'dapat' mengajukan RUU kepada DPR. Kata 'dapat' di sini tak memiliki makna afirmatif dan tak menggambarkan hak yang positif.

"Kata 'dapat' selalu ditafsirkan bisa digunakan dan bisa tak digunakan. Seharusnya menggunakan kata 'berhak', sehingga DPD memiliki hak dan sisi lainnya berarti kewajiban," ujarnya.

Karena itu pula, berulang kali anggota DPR menyerukan  pembubaran Dewan Perwakilan Daerah. Mereka menilai DPD tidak memiliki kontribusi dalam sistem parlemen dan ketatanegaraan ini.

Selain mengecam seruan semacam itu, Todung mengatakan DPD harus membuktikan keberadaanya dibutuhkan dan perannya diperlukan dalam mengkonsolidasikan demokrasi, dan memperjuangkan kepentingan daerah. DPD mestinya lebih bekerja keras menggerakkan roda lembaganya, sehingga bisa membuktikan DPD bukan hanya hiasan konstitusional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Todung, DPD bisa menuntut agar kewenangan konstitusionalnya dalam pasal 22 D diperkuat. Dia mendukung pasal 22 D mesti diamendemen dalam perubahan UUD 1945.

"Kalaulah DPD bisa berperan seperti Senat di Kongres Amerika, maka DPD akan lebih banyak berbuat. Tentu bukan maksud menjadikan DPD seperti Senat di Amerika, tetapi merujuk kepada Senat Amerika," ujar Todung.

Apalagi, kata Todung, pintu perubahan UUD 1945 sudah mulai terbuka dengan akan dimasukkannya pasal tentang keharusan adanya perumusan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Todung mendorong DPD  memasukkan perubahan pasal 22D, sehingga semua kewenangan konstitusional DPD bisa diperkuat dan diperluas.

Ketua DPD RI Irman Gusman mengaku akan memanfaatkan wacana perubahan UUD 1945 untuk memperluas kewenangan DPD. Perubahan itu, kata dia, penting agar bisa DPD bisa diperlakukan sesuai dengan cita-cita reformasi. "Agar kami setara dengan DPR," ujarnya.

Kata dia, setelah putusan MK nomor 92/PUU-X/2012, kewenangan DPD sudah mulai meluas. Meski begitu, kewenangan itu belum sesuai dengan sistem ketatanegaraan dua kamar, seperti belum adanya chek and balance dalam sistem parlemen Indonesia.

ANDRI EL FARUQI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

2 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

3 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

3 hari lalu

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

4 hari lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

4 hari lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.


Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

Todung Mulya Lubis optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif atas perkara sengketa Pilpres 2024.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

9 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

14 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyaksikan pertandingan Grup A Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di Stadion Gelora Bung Karno, 29 Desember 2022. Indonesia bermain imbang 1-1 dengan Thailand.  Foto :  Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus Suparto
Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.


Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) di Gudang Perum Bulog, Jakarta, Senin 11 September 2023. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai pekan depan, Senin 11 September 2023. Penyaluran ini akan dilakukan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Tempo/Tony Hartawan
Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.