TEMPO.CO, Kendari - Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 17 saksi di Kota Kendari selama 3 hari sejak 24-26 Agustus 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat dan staf di Kabupaten Buton, Sabtu, 27 Agustus 2016. Pegawai yang diperiksa terkait skandal korupsi Gubernur Nur Alam itu berjumlah 7 orang. Mereka dicecar penyidik KPK di Kepolisian Resor Bau-bau.
Di Kabupaten Buton, KPK mengejar mantan Bupati Buton, Syafei Kahar, yang diduga turut terlibat dalam pemberian rekomendasi izin pertambangan perusahaan nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Talaga, Buton. "Ada beberapa saksi yang diperiksa dengan kasus yang sama," kata penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di Markas Kepolisian Daerah Sultra, Jumat malam, 26 Agustus 2016.
Baca: Gaya Hidup Mewah Sang Gubernur
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa 17 pejabat dan staf dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kabupaten Bombana. Para terperiksa selain Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abu Nawas, ada juga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, Burhanuddin, Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Bombana Hakku Wahab, Kepala Dinas Kehutanan Bombana Rukisah, dan staf Dinas Lingkunagn Hidup Sultra, Aminoto.
Pemerikasaan itu merupakan serangkaian upaya pengejaran untuk memperkuat nukti keterlibatan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait dugaan korupsi izin pertambangan Sultra selama kurun 2008-2014. Di kota Kendari, pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di markas Kepolisian Daerah Sultra. Dari 27 saksi yang dipanggil hanya 17 terperiksa yang hadir. Sisanya mangkir tanpa alasan yang jelas.
Baca: Jadi Tersangka, Nur Alam Lulus Promosi Doktor di UNJ
Informasi yang dikumpulkan Tempo menyebutkan, pemeriksaan itu adalah lanjutan pengusutan pada November 2015. Pemeriksaan atas dugaan korupsi Nur Alam juga di ditengarai menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha di Bumi Anoa. Menurut Novel, 17 saksi yang sudah diperiksa bisa dipanggil kembali. Sementara saksi yang tidak hadir katanya, juga akan dipanggil segera.
KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin perusahaan pertambangan nikel di Bombana dan Buton. Nur Alam oleh KPK akan disangkakan melangar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan tersebut.
ROSNIAWANTY FIKRI
Baca Juga
Selain Diduga Cabuli Siswi, Wakepsek Pun Rekam Adegan Mesum
Heboh Overdosis Massal, Obat Bius Gajah Jadi Kambing Hitam