TEMPO.CO, Malang - Kantor Imigrasi Malang akan memasukkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah ke daftar hitam. Perusahaan ini merupakan satu dari tujuh biro perjalanan yang diduga terlibat dalam pemberangkatan 177 calon haji yang tertahan di Filipina. Ini akan membuat perusahaan penyelenggara perjalanan umrah dan haji itu ditolak mengurus paspor calon haji.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan KBIH Arafah beralamat di Jalan Dr Soetomo 32, Dusun Klampok, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
KBIH Arafah diduga telah menipu 12 calon haji asal Jawa Timur (10 orang dari Pasuruan dan 2 orang dari Sidoarjo) yang diberangkatkan melalui Filipina. Mereka bersama 165 calon haji lain dari beberapa daerah di Indonesia sempat ditahan di ruang detensi imigrasi Filipina.
Kota dan Kabupaten Pasuruan masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang. Galih membenarkan kabar bahwa instansinya menerbitkan 10 paspor bagi calon haji asal Pasuruan tersebut pada 2015 dan 2016, dengan paspor terbaru diterbitkan pada Agustus tahun ini. Namun Galih memastikan pembuatan semua paspor bagi mereka sudah prosedural.
“Secara legal formal dan material, pembuatan paspor bagi mereka sudah sah. Semua persyaratan terpenuhi untuk penerbitan paspor bagi mereka,” kata dia di ruang kerjanya pada Jumat sore, 26 Agustus 2016.
Menurut Galih, pembuatan paspor biasa mengacu pada Pasal 24-32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; serta Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sedangkan pembuatan paspor haji dan umrah mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0342.GR.01.01 Tahun 2014 tentang Penertiban Proses Pengurusan Paspor Republik Indonesia oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
KBIH Arafah menguruskan pembuatan paspor bagi 10 warga Pasuruan itu untuk keperluan ibadah umrah. Hal ini sesuai dengan rekomendasi yang diberikan PT Tisaga Nurkhotimah Tours & Travel kepada KBIH Arafah. Perusahaan ini beralamat di Jalan Letjen Suprapto Kav. 160 Perkantoran Cempaka Putih Blok A11, Jakarta Pusat.
Berikut ini nama sepuluh calon haji asal Pasuruan yang diterima Kantor Imigrasi Malang dari KBRI Manila.
1. Nurul Mahmudah, warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan
2. Sumiati Katiran Ali, warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen
3. Joni Faruk Matari, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen
4. Maslikhah, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen
5. Satruki, warga Desa Bunut, Kecamatan Rembang
6. Urifah Wakidin Rasito, warga Desa Bunut, Kecamatan Rembang
7. Sumiati Juari Samawi, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen
8. Yono Noto Sumo, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol
9. Kasudatin Delan Karjani, warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol
10. Nuriyah Wiji seno, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari
ABDI PURMONO